Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Kepolisian Polsek Kota Kisaran bersama Personil Sat Reskrim Polres Asahan melakukan pembubaran terhadap kegiatan Aqiqah Syukuran Penabalan Anak dari Gunawan, yang memakai Musik DJ / Disjoki, pada hari Minggu, tanggal 17 Juli 2022 malam.
Pembubaran tersebut dipimpin oleh Pawas Kanit Binmas Polsek Kota Kisaran, Aiptu Syamsul Rizal didampingi Kanit Reskrim, Iptu P. Sitorus, Kanit Intelkam, Aipda Horas P. Panjaitan dan Personil Polsek Kota Kisaran bersama Personil Sat Reskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H mengatakan, bahwasanya pembubaran tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat, adanya kegiatan Musik DJ / Disjoki di rumah Gunawan, Jalan Sawi Lingkungan VII, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan – Sumatera Utara.
“Berdasarkan informasi yang diterima, Personil kemudian turun ke TKP untuk melakukan pembubaran terhadap kegiatan hajatan dengan mengadakan Musik DJ / Disjoki, yang dihadiri penonton sekitar 400 orang,” ungkap Kapolres, Senin (18/7/2022).
Sementara itu berdasarkan keterangan dari pemilik hajatan Gunawan, Kapolres menyebutkan, bahwa kegiatan hajatan tersebut telah berlangsung sudah 2 malam, yaitu pada malam pertama pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 16 Juli 2022, hanya sekedar musik biasa / koro-koro kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022, sekira pukul 17:00 Wib menggunakan Musik DJ / Disjoki.
“Pemilik hajatan membayar musik koro-koro dan Musik DJ / Disjoki selama 2 hari sebanyak Rp. 2.000.000 kepada pemilik Musik DJ bernama Rizal,” ujarnya.
Selain itu dari lokasi, Kapolres juga menyebutkan, Personil berhasil mengamankan 2 orang Remaja yang kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) berupa 1 unit pisau / belati.
“Kedua Remaja yang merupakan warga Dusun II, Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan berinisial FSR (17) dan AKS (16) diamankan masyarakat, karena membawa Senjata Tajam berupa 1 unit pisau / belati,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)