Labura, POJOKREDAKSI.COM – Kantor Hukum Labura Law Firm yang dipimpin langsung oleh Advokat JH Situmorang, SH bersama perwakilan Kepala Desa Kuala Beringin, Kepala Dusun beserta Pihak-pihak bersengketa ukuran tanah, melakukan pengukuran ulang tanah.
Dalam pengukuran terdapat dua kepemilikan, pihak pertama Keluarga Pangaribuan (klien) dan pihak kedua Keluarga Simanjuntak (lawan). Dimana pihak kedua mengklaim telah membeli tanah dengan ukuran 3 Hektar 3 Rante dengan cara dua kali pembelian, pembelian pertama dilakukan pada tahun 2014 dan pembelian kedua ditahun 2018, tetapi pihak pertama merasa keberatan karna diduga pihak kedua telah melakukan manipulasi ukuran batas tanah.
Setidaknya ada 5 pihak yang ikut dalam pengukuran tanah yang dilakukan perwakilan Kantor Desa Kuala Beringin pada Kamis (15/9/2022). Pengukuran itu dilakukan sebagai tindak lanjut tim Pengacara dari Keluarga Pangaribuan ke lokasi pada Rabu (13/9/2022) bersama pihak pertama yang mempunyai surat tanah sah dan tidak cacat hukum.
“Setelah melakukan pengukuran dan pembuktian, ternyata benar tanah dari klein kami diserobot oleh pihak kedua (lawan). Yang semula 3 Hektar 3 Rante menjadi 3.9 Hektar”. Ucap tim Kantor Hukum Labura Law Firm.
Setelah selesai pengukuran, pihak Kantor Desa melalui Pak Kepala Desa Kuala Beringin mengintruksikan untuk melanjutkan musyawarah di Kantor Desa Kuala Beringin.
Dalam musyawarah dipimpin langsung Kades Kuala Beringin dan Staff, Keluarga Pangribuan, Keluarga Simanjuntak dan Tim Kantor Hukum Labura Law Firm
Advokat JH SITUMORANG, SH selaku pengacara keluarga Pangaribuan (pihak pertama) menuntut kepada keluarga Simanjuntak (pihak kedua) untuk ganti rugi atas penserobotan batas ukuran tanah selama empat tahun. Jika tidak ada itikad baik untuk perdamaian, maka akan dilaporkan.
(Adm/Red)