Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Stadion Badak

pandeglang

Pandeglang, POJOKREDAKSI.COM – Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban seorang perempuan berinisial LS (23) yang jasadnya ditemukan di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang Kelurahan Saruni Kecamatan majasari Kabupaten Pandeglang. Pelaku merupakan pacar korban berinisial RA (21).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Bupati Pandeglang Irna Narulita dan Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya penemuan mayat perempuan di semak-semak. “Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian, pelaku RA di tangkap di rumahnya di Cipacung dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap”, kata Belny pada Kamis, (9/2/2023).

Kemudian Belny menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku nekat menghabisi nyawa korban karna emosi dan kesal, pelaku menduga korban telah selingkuh dibelakang pelaku. “Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban telibat adu mulut”, ungkap Belny.

polres pandeglang

Lebih Lanjut, Belny menerangkan bahwa dari adu mulut tersebut pelaku RA kesal dan emosi sehingga pelaku mencekik korban serta menutup mulut korban. “Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mengigit pelaku RA yang mengakibatkan pelaku RA dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun, kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan closed yang terdapat di TKP tersebut, dengan kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut,” ujar Belny.

Diakhir Belny menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku RA. “Dalam kasus ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Belny.

Baca Juga :  Perusahaan Hendak Investasi di Siamporik, Kini Stop Aktivitasnya

(SN)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA