Jakarta, Pojokredaksi.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan virus Corona (COVID-19) disahkan dalam rapat paripurna oleh DPRD DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 19/10. Selanjutnya peraturan ini akan segera diundangkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diundang hadir dalam rapat tersebut.
“Paripurna pukul 13.00 WIB, kalau sudah nggak ada protes (disahkan),” ucap Ketua Fraksi Golkar Basri Baco Senin, 19/10.
“Tapi sebelumnya, ada kompilasi, di ruang paripurna, kan pagi ini dibagi semua ke fraksi-fraksi. Kan harus diharmonisasi di pimpinan fraksi, kalau tak ada perubahan, nggak ada protes, disahkan,” katanya.
Menurut Baco, dalam rapat terakhir pembahasan rapeda penanganan COVID sebelumnya, Fraksi Golkar meminta agar ada aturan pemberian sanksi bagi petugas pengawas, dan tenaga kesehatan yang melanggar aturan.
“Harus ada mengikat ASN (aparatur sipil negara) dan nakes (tenaga kesehatan) yang nakal. Jangan hanya rakyat dikenakan, kalau ada petugas RS yang nakal, petugas Satpol PP nakal, bagaimana?” jelas Baco.
Seperti diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta telah selesai membahas Raperda Penanggulangan Virus Corona. Draf Raperda COVID-19 itu disebut terdiri atas 11 bab dan 35 pasal.
Raperda tersebut memuat semua aturan dan sanksi bagi penanggulangan COVID-19. Setidaknya ada 3 poin penting yang menjadi perhatian dalam Raperda Corona Jakarta ini, yakni:
– Warga yang menolak tes Corona didenda Rp 5 juta
– Pengendara yang tidak memakai masker di dalam mobil didenda Rp 250 ribu
– Pihak yang mengambil paksa jenazah pasien Corona didenda Rp 5 juta. Bila disertai ancaman, denda semakin tinggi, yaitu Rp 7,5 juta.
(Abet T)