Palembang, POJOKREDAKSI.COM – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Lubuklinggau, M Johan Iman Sitepu menghadiri rapat koordinasi dan bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023 di Sriwijaya Ballroom Hotel Swarna Dwipa Kota Palembang. Rabu, (25/10/2023).
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dalam sambutannya, Kadis Kominfo Provinsi Sumsel, Rika Efianti mengatakan latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
Kemudian Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 77 Tahun 2016 tentang Prosedur Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Sumsel serta Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 622/KPTS/Diskominfo/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Sumsel.
Lebih jauh Rika Efianti mengungkapkan berdasarkan penilaian Komisi Informasi terhadap keterbukaan informasi publik di Sumsel pada 2022 lalu, Provinsi Sumsel mendapat predikat inovatif.
Predikat Inovatif merupakan peringkat tertinggi dalam Keterbukaan Informasi Publik sebagai implementasi dan perwujudan komitmen Pemprov Sumsel sebagai penguatan kelembagaan dan memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, aspiratif, akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Rakor dan Bimtek PPID se-Sumsel tahun 2023 mengusung tema “Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Bingkai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik” dihadiri oleh seluruh kabupaten/kota se-Sumsel.
Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel, Kurniawan dalam sambutannya berharap kepada OPD kabupaten/kota se-Sumsel dapat mengikuti Bimtek ini dengan baik dan serius.
PPID ini harus ada di setiap OPD. Jadi setiap hari, masing-masing OPD harus membuat laporan melalui Dinas Kominfo kabupaten/kota.
Data ini harus terpenuhi, harus aktif dan bisa diakses. Oleh sebab itu, PPID di kabupaten/kota bisa memberikan laporan secara aktif kepada PPID Provinsi Sumsel melalui Kepala Dinas Kominfo Provinsi agar bisa menjadi bahan untuk rencana ke depan, baik dalam hal penyusunan anggaran maupun penggunaan lainnya.
Dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber anggota Komisi Informasi Provinsi Sumsel, Muhammad Fathony, Joemarthine Chandra serta dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekdaprov Sumsel, Muzakkir
Turut mendampingi Kadis Kominfotiksan, Kabid Data dan Informasi, Arik Sandra Jaya, pejabat fungsional Pranata Komputer Ahli Muda, Firman Hidayat dan Hafizon.
(Adio Seftiwan)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS