Medan, POJOKREDAKSI.COM – Buruh bukan saja menjadi objek penghisapan dari para pengusaha, akan tetapi diduga secara terselubung Negara juga melakukan penghisapan kepada kaum Buruh.
Berdalih sebagai iuran kepesertaan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenaga kerjaan, Negara mendapatkan dana segar ratusan Miliyar Rupiah setiap bulanya, hal ini dapat dilihat pada perhitungan dibawah ini.
Sample Data Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, dengan Prakiraan Jumlah Buruh 1 Juta Orang.
1) Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Rp 2.809.915. (Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Limabelas Rupiah)
2) Prakiraan Jumlah Buruh di Sumut yang tersebar seluruh Kabupaten dan Kotamadya = 1.Juta Orang.
“DANA TERKUMPUL DARI BURUH”
1).Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.% perbulan dari Upah Minimum.
Rp 2.809.915 x 2.% = Rp 56.193.
Estimasi iuran perbulan 1 Juta Buruh Rp 56.193.000.000.(Limapuluh Enam Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah)
2).Iuran BPJS Kesehatan sebesar 1.% dari Upah Minimum.Rp 2.809.915 x 1 % = Rp 28.099.
Rp 28.099.x 1 Juta = Rp 28.099.000.000 (Dua Puluh Delapan Miliyar Sembilan puluh Sembilan Juta Rupiah)
3).Jumlah Dana Segar terkumpul setiap bulannya dari iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk 1 Juta Buruh adalah.
Rp 56.193.000.000. + Rp 28.099.000.000 = Rp 84.292.000.000 (Delapan Puluh Empat Miliyar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah)
Dana segar didapat Negara dalam satu Tahun adalah Rp 84.292.000.000 x 12 Bulan = Rp 1.011.504.000.000 ( Satu Triliyun Sebelas Miliyar Lima Ratus Empat Juta Rupiah)
Selain BPJS hari ini terbit lagi Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25, Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Besaran iuran tabungan perbulnnya untuk setiap Buruh adalah 2,5 % dari Upah Minum, atau sebesar Rp 2.809.915 x 2,5 % = Rp 70.247.
Akumulasi untuk perkiraan 1 Juta Buruh perbulan Rp 70.247.000.000 (Tujuh Puluh Miliyar Duaratus Empat Puluh Tujuh Rupiah)
Akumulasi untuk Satu Tahun Rp 842.964.000.000 (Delapan Ratus Empat Puluh Dua Miliyar Sembilan Ratus Enampuluh Empat Juta Rupiah)
Estimasi Jumlah Dana Segar yang diperoleh Negara bersumber dari iuran BPJS dan TAPERA dalam Satu Tahun Rp 1.854.468.000.000 (Satu Triliun Delapan Ratus Limapuluh Empat Miliyar Empat Ratus Enampuluh Delapan Juta Rupiah).
Jumlah ini bila dihitung dengan keberadaan jumlah Buruh se Indonesia sangat dimungkinkan negara mendapatkan Dana segar yang bersumber dari Upah Buruh mencapai puluhan Triliyun Rupiah setiap Tahunnya.
Secara keseluruhan beban dari Upah Buruh setiap bulannya, termasuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 % dari Upah adalah :
BPJS Ketenagakerjaan 2 %
BPJS Kesehatan 1%
TAPERA 2,5%
Jumlah 5,5 %
Beban ini tentu tidak sebanding bila kenaikan Upah Minimum setiap Tahunnya hanya pada kisaran 1,58 % hingga 3,6 %, artinya kenaikan upah tidak berdampak sifnifikan terhadap peningkatan kesejahteraan hidup Buruh, dan dengan tingginya beban Upah tersebut dampak kemiskinan Buruh Lebih signifikan.
Solusi dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor: 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No:25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), semua Buruh wajib melakukan penolakan.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS