Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Kegiatan tambang PT FLASH di duga Ilegal tak berijin di wilayah Desa Sumber Gede Kecamatan Wringin Anom Gresik.
Dari keterangan Perangkat Desa Sumber Gede saat di konfirmasi wartawan tambang tersebut belum juga ada ijin masuk ke Desa Sumber Gede jadi nggak tau kalau penambangan memasuki wilayah Desa Sumber Gede Kecamatan Wringin Anom Gresik,” katanya, (3/10/2024).
Disaat itu juga para awak media melakukan pengecekan di tambang milik PT FLASH memang benar adanya penambangan tersebut berada di Wilayah Sumber Gede Kecamatan Wringin Anom Gresik, Penambangan tersebut bisa di katakan liar dan belum mengantongi ijin WIUP dan OP wilayah gresik.
Pengurus tambang saat ditemui, untuk konfirmasi ijin tambang wilayah Gresik, Spd dan Wt mengatakan masih dalam pengurusan ijin wilayah Gresik, yang di pertanyakan wartawan, perijinan belum keluar kok sudah beroperasi produksi di jalankan apalagi hasil tambang di jual keluar, penambangan tersebut sudah tergolong Liar dan ilegal.
Sanksi Pidana Hukum Pertambangan
Hukum pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain pelanggaran berupa penambangan tanpa izin (illegal mining), terdapat berbagai tindak pidana lainnya yang perlu diketahui. Berikut adalah lima pelanggaran hukum yang sering terjadi di dunia pertambangan.
Sanksi Pidana Dalam Hukum
Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Memberikan Laporan atau Keterangan Palsu dalam kegiatan pertambangan, diperlukan sejumlah dokumen yang harus dilaporkan kepada pemerintah, seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, dan laporan penjualan hasil tambang.
Pasal 159 UU Minerba mengatur bahwa pemegang izin yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan dilarang melakukan operasi produksi tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran ketentuan ini diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Hanya pemilik perizinan yang diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan. Pengalihan izin kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada pemerintah diatur dalam Pasal 161A UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah.
Tidak Melakukan Reklamasi & Pascatambang
Pengusaha pertambangan wajib melakukan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai. Pasal 161B ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa pelanggaran kewajiban ini dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda hingga miliar rupiah.
Dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ekspetorat Tambang harus menindak tegas penambang liar dan tak berijin yang mengakibatkan kerusakan Lingkungan Hidup.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS