UMSK Sektor Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025 naik Sebesar 2,9 % dari Nilai UMK

Rantauprapat, POJOKREDAKSI.COM – Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:168/ PUU-XXI/2023 tentang Hasil Uji Materil Undang- Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, terhadap Undang-undang Dasar 1945, dimana Putusan MK ini hasil dari kemenangan gugatan dari Partai Buruh, salah satunya tentang kembalinya diberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSP) yang sempat dihapus saat pemerintahan rezim Jokowi, merupakan peluang Buruh disektor usaha bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu untuk lebih sejahtera sangat memungkinkan tercapai.

Hasil konfirmasi Media ini kepada kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu melalui Ernayani Siregar selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid-HI) pada hari ini Kamis (12/12), tentang nilai UMSK sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit tahun 2025, menjelaskan “Pembahasan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit tahun 2025, sudah selesai dilakukan oleh Dewan Pengupahan (DEPEKAB) Kabupaten Labuhanbatu, usulan kenaikannya adalah sebesar 2,9 % ( Dua koma sembilan persen) dari nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhanbatu Tahun 2025, atau senilai Rp 3.539.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dan UMSK ini merupakan batas nilai terendah bagi Buruh memiliki masa kerja dibawah satu tahun, sedangkan untuk Buruh yang memiliki masa kerja lebih satu tahun besaran UMSK nya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Buruh/ Serikat Buruh dengan pengusahanya,” Jelasnya.

Lanjutnya “Penerapan nilai UMSK Tahun 2025 selanjutnya menunggu keputusan dari Gubernur Sumatera Utara, dan bila nantinya sudah ada keputusan dari Gubernur Sumatera Utara, kita harapkan semua perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang ada di Kabupaten Labuhanbatu dapat mematuhinya,” Tandas Kabid HI ini.

Terpisah, Jonni Silitonga, SH., MH Advokad, aktifis Buruh dan Wakil ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara saat diminta pendapatnya mengatakan: “Kembalinya diberlakukan UMSP dan UMSK di Tahun 2025 merupakan bukti nyata komitmen dari Partai Buruh untuk terus membela dan memperjuangkan kepentingan kaum Buruh di Indonesia, serta wujud nyata kepedulian Presiden RI Prabowo Subianto kepada Buruh di Negeri ini, karena meskipun ada Putusan MK kalau Presiden Prabowo Subianto tidak mau melaksanakannya kaum Buruh di negeri ini tidak akan bisa berbuat apa-apa, hal ini sudah kita buktikan sendiri ketika di era rezim pemerintahan Presiden Jokowi, meskipun Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-undang Omnibuslaw inskonstitusional bersyarat, tetapi Presiden Jokowi tetap mengesahkannya melalui Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  TNI-Polri Perkuat Sinergitas di Labuhanbatu, Kapolres dan Dandim Pimpin Apel Bersama

Dari fakta perjuangan Partai Buruh ini, sudah selayaknya para serikat buruh dan kaum buruh berterima kasih kepada Partai buruh yang tetap komit dan konsisten memperjuangkan kepentingan buruh,” Tegas Jonni Silitonga.

(afriyansyah)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Pojok WA