4 Orang Pengeroyok Pengacara di Kebraon diamanakan Polrestabes Surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie Setiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menetapkan 4 tersangka pengeroyokan terhadap advokat Tjetjep Muhammad Yasin (57) tahun beralamat Griya Kebraon selatan 7-G no.18 dan Abdoel Proko Santoso (54) tahun beralamat Griya Kebraon FA no.03 kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang pilang surabaya pada Senin (20/1/2025).

Keempat tersangka yaitu, NBM alias Nikson (32), AAJO alias Ando (24), RDK alias Rio (19), AA alias Ade (30) dan ada pelaku lainnya yang masih dalam pengembangan.

“Kejadian ini terjadi pada Senin 13 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib, korban baru masuk kedalam depot Zhaang di Griya Kebraon FA No 03, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang pilang Surabaya, milik Abdoel Proko Santoso untuk membeli makanan, dan tiba-tiba langsung ditarik NBM dipaksa duduk tapi korban tidak mau, sehingga korban langsung dikeroyok dipukul ramai-ramai oleh para pelaku sebanyak 20 orang,” ungkap Lutfie.

“Pelaku merupakan Dept Collector penagihan pinjaman kartu kredit dari bank BNI yang melakukan penagihan kepada Abdoel Proko Santoso,” sambungnya.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka- luka dan harus rawat inap di Rumah sakit.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 (satu) buah Flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, 1 (satu) buah jaket warna coklat, 1 (satu) buah kemeja putih, 1 (satu) buah kaos hijau bermotif hitam, 3 (tiga) buah kursi plastik berwarna coklat kondisi rusak, 1 (satu) buah Tempat sendok dalam kondisi rusak.

“Pasal yang disangkakan para pelaku Dugaan Pasal 170 KUHP. Berbunyi, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka-luka maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kombes Lutfie.

Baca Juga :  Terungkap! Bom Molotov Barbershop di Rantauprapat Dipicu Dendam Pribadi, Empat Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Pojok WA