
Labura, POJOKREDAKSI.COM – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi,SH. MH mengatakan “Bahwa Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada saat melaksanakan patroli mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di depan kantor mall pelayan publik tepatnya di jalinsum Desa Perkebunan Membangmuda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Rabu yang lalu pada tanggal 29 Januari 2025 pada pukul.23.00 wib telah dilakukan penangkapan seorang yang membawa barang sabu-sabu,” kata Kapolsek Kuala Hulu.
Selanjutnya tim bergerak kelapangan melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi dari masyarakat.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang membawa 1(satu) bungkus rokok Sampoerna yang didalam nya ditemukan 2 (dua) buah plastik klip, ternyata didalamnya berisikan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Setelah diinterogasi ternyata pelaku bernama Muhammad Yusuf Sitorus Pane.
Diyakini pembuktian cukup terhadap pelaku atau tersangka yang membawa barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut dan pelaku diserahkan ke Sat Narkoba,” ucap Kapolsek Kualu Hulu.
(jop)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS