
Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam beberapa waktu terakhir gencar melakukan penertiban bangunan – bangunan liar yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan, penertiban yang akan dilakukan tidak dilakukan secara mendadak, namun ada tahapan – tahapan seperti di Eri surat peringatan dulu baru penyegelan sampai akhirnya dilakukan penertiban.
“Sebenarnya kita tidak langsung pada melakukan tindakan ya. Ada proses sosialisasi, terus kemudian melakukan, memberi tahu caranya bagaimana supaya urus (izin) gitu ya, sampai akhirnya ada langkah di mana kita memang harus melakukan penyegelan,” kata Fikser, jumat (14/2/2025).
Fikser mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya untuk melakukan pendataan sebelum akhirnya dilakukan penertiban.
Selain itu, juga berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya terkait izin bangunan, seperti dinas koperasi dan dinas pariwisata untuk izin usaha seperti restoran atau meeting hall.
“Jadi biasanya itu dalam proses itu, data ini dari teman-teman cipta karya (DPRKPP–red) ya, mereka yang memiliki data secara keseluruhan, mana bangunan yang memiliki izin atau tidak,” ungkapnya.
Satpol PP juga memberikan kelonggaran bahkan bantuan kepada warga yang mengalami kesulitan dalam mengurus izin. Fikser menjelaskan pihaknya akan mengarahkan warga tersebut untuk mengurus di Siola untuk memprozes perizinan secara prosedural sehingga tidak sampai terkena penertiban.
Akan tetapi, jika warga yang sudah diberikan surat peringatan tetap mengabaikan, maka Satpol PP Kota Surabaya akan melakukan tindakan tegas dengan penyegelan, seperti tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Bangunan.
“Ada (warga yang sudah diberi peringatan) tidak datang, nah ini agak repot. Kalau tiidak datang, kan kita tidak bisa lihat kesalahannya apa, dan apa yang kami bantu kan. Di situlah baru kemudian ada penegakan Perda yang kita lakukan,” tegasnya.
Sementara itu Lilik Arijanto Kepala DPRKPP Kota Surabaya menambahkan kalau penertiban PBG menjadi prioritas Pemkot Surabaya untuk memastikan seluruh bangunan di Surabaya sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, penertiban ini sebetulnya sudah dilakukan sejak lama, tapi sekarang pemkot sedang berusaha menyusun satu peta data yang mencakup semua bangunan di Surabaya.
“Sebetulnya pendataan, penertiban-penertiban perizinan itu harusnya dari dulu ya. Tapi memang sekarang kita lagi berusaha untuk membentuk sebuah data, yaitu satu peta, satu data,” ujar Lilik.
Dia memastikan penertiban ini tidak hanya berfokus pada bangunan yang sedang dibangun, tetapi juga bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki IMB atau PBG.
Jika ditemukan pelanggaran, pemilik bangunan akan diberikan peringatan untuk segera mengurus izin.
“Sebenarnya peringatan ini, masyarakat nggak perlu khawatir, nggak perlu takut, nggak perlu bingung karena sebenarnya itu bisa ditanyakan, bisa diklarifikasi,” pungkasnya.
(Sigit Santoso)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS