Selebgram Indonesia Divonis 7 Tahun Penjara di Myanmar, Terjerat Kasus Imigrasi dan Dugaan Terorisme

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM — Seorang selebgram asal Indonesia berinisial AP resmi dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar pada akhir Juni 2025. Perempuan muda ini telah ditahan sejak 20 Desember 2024 setelah otoritas setempat menudingnya melakukan pelanggaran serius terkait imigrasi ilegal dan keterlibatan dengan organisasi yang dinyatakan terlarang di negara tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, AP diketahui masuk ke wilayah Myanmar tanpa dokumen sah. Ia kemudian diduga menjalin kontak dengan kelompok yang termasuk dalam daftar organisasi terlarang oleh pemerintah Myanmar, yang membuat kasus ini berkembang ke ranah hukum pidana berat.

“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok kejahatan yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Atas tuduhan tersebut, pengadilan Myanmar menetapkan AP melanggar sejumlah regulasi serius, termasuk Undang-Undang Keimigrasian 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Pasal 17(2) dari Unlawful Associations Act. Persidangan berlangsung tertutup dan melalui sejumlah tahapan yang ketat, hingga akhirnya pengadilan menyatakan AP bersalah dan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Sejak penangkapan dilakukan, Kementerian Luar Negeri RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon telah aktif memberikan pendampingan hukum kepada AP. Pemerintah Indonesia memastikan bahwa warga negaranya tersebut memperoleh hak-hak dasar sesuai ketentuan hukum internasional dan prosedur kekonsuleran yang berlaku.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha dalam penjelasannya. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menempuh berbagai upaya diplomatik dan hukum untuk memberikan perlindungan maksimal bagi AP.

Baca Juga :  Peringatan Milad ke-70 Kesti TTKKDH, Wakapolda Banten Berikan Apresiasi

Pendampingan tersebut meliputi pengiriman nota diplomatik kepada otoritas Myanmar, permintaan akses kekonsuleran, hingga pemberian kuasa hukum untuk mendampingi AP selama pemeriksaan. Pemerintah juga memfasilitasi komunikasi rutin antara AP dan keluarganya di Indonesia, guna memastikan kondisi psikologisnya tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

“Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” kata Judha lagi.

Saat ini, AP menjalani masa hukumannya di Penjara Insein, Yangon, yang dikenal sebagai salah satu lembaga pemasyarakatan terbesar dan paling ketat di Myanmar. Meski putusan pengadilan telah dinyatakan inkrah, Kementerian Luar Negeri masih terus menempuh upaya non-litigasi demi meringankan hukuman AP.

Permohonan pengampunan dari pihak keluarga saat ini sedang dalam proses dan difasilitasi oleh KBRI Yangon. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi diplomatik yang masih terbuka dan diupayakan secara paralel dengan pemantauan rutin terhadap kondisi AP di dalam tahanan.

“Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” tutup Judha, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri.

(norben)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA