
Cirebon, POJOKREDAKSI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon.
Empat Tersangka Tersebut adalah :
1. T sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek)
2. R sebagai Staf Kesiswaan dan Guru
3. I sebagai Kepala Sekolah, dan
4. RN sebagai pihak eksternal
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, total dana PIP Aspirasi untuk SMAN 7 Cirebon sebesar Rp955,8 juta untuk sekitar 500an siswa.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan kesepakatan untuk memotong dana PIP sejak awal.
Detail Pemotongan Dana PIP :
– Total dana PIP: Rp955,8 juta
– Jumlah siswa penerima: sekitar 500an siswa
– Pemotongan yang dilakukan: Rp467 juta
– Dana yang berhasil diselamatkan Mejari Kota Cirebon : Rp368 juta
Slamet Haryadi juga mengungkapkan bahwa penggunaan dana PIP oleh sekolah diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Kejari Kota Cirebon akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkapkan dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pemotongan Dana PIP akan ditindaklanjuti.
(Surya Asia)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G