
Cirebon, POJOKREDAKSI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan empat pendamping desa sebagai tersangka kasus korupsi Pembayaran Pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang rugikan negara sampai Rp2,9 miliar.
Keempat tersangka tersebut adalah :
– Inisial SM, tenaga pendamping desa Kecamatan Sedong pada 2016 hingga januari 2025.
– Inisial MY, tenaga pendamping lokal desa Kecamatan Arjawinangun pada 2019 hingga november 2021.
– Inisial DS, tenaga pendamping desa Kecamatan Kedawung pada 2016 hingga sekarang.
– Inisal SLA, tenaga pendamping desa Kecamatan Karangsembung pada 2017 hingga juni 2022.
Modus mereka mendatangi dan menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa yang ada di Kabupaten Cirebon, mereka menjanjikan proses pembayaran yang lebih cepat dengan bukti resi asli. Praktik ini sudah dilakukan para tersangka dari tahun 2019 hingga 2021. (18/09/2025)
(Surya Asia)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G