Petrus Selestinus: Pasal Hukuman Mati, KPK Ingkar janji Terhadap Kasus Juliari Batubara

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menilai KPK Ingkar janji terhadap kasus Juliari Batubaru.

“KPK Juliari Batubara, dkk, tersangka korupsi proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos, saat ini bisa tersenyum sumringah, karena KPK hanya kenakan sangkaan pasal suap selaku penerima, sesuai ketentuan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Petrus dalam keterangannya, di Jakarta, Senin, (21/12/2020)

Sementara itu lanjut Petrus, Ardian dan Harry ditempatkan selaku pihak pemberi suap hanya dikenakan sangkaan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 20, Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Petrus juga menilai aneh terhadap alasan KPK yang menjerat mantan Menteri Sosial dengan pasal suap.

“Aneh KPK hanya menjerat Juliari dengan pasal suap karena semua unsur pidana dan syarat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi, sehingga dengan demikian, KPK dipastikan tidak akan menerapkan pasal pidana mati sesuai harapan publik dan komitmen Firli Bahuri, ketua KPK,” kata Petrus.

Padahal tambah Petrus sesuai temuan penyidik KPK, diperoleh fakta bahwa kebijakan untuk korupsi dana bansos pandemi covid-19, didesain oleh Juliari P. Batubara dkk., dengan merekayasa pendirian PT. Rajawali Parama Indonesia (RPI) dan beberapa PT lainnya, pada Juli dan Agustus 2020, sebagai sarana untuk menyamarkan korupsi dan sekaligus pencucian uang.

KPK dari Galak Berinvolusi Menjadi Loyo

Baca Juga :  Negara Masih Setengah Hati Menyelesaikan Aksi Kekerasan

Menurut advokat PERADI , jika KPK akhirnya hanya berhenti pada penerapan pasal suap sebagai patokan lantas mengabaikan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, hal ini pertanda KPK sedang berinvolusi menuju ke arah kemerosotan sistemik, dari semangat OTT untuk menerapkan hukuman mati, serta merta merosot hanya menerapkan pasal suap dengan ancaman pidana ringan.

“Dalil KPK ini bisa melahirkan dugaan bahwa KPK sedang bermain dalam rana simbiosis mutualisme dengan kekuatan tertentu, KPK diduga memiliki agenda terselubung untuk meloloskan pelaku dari ancaman pidana mati. Publik bisa bertanya ada apa dengan KPK, ko berubah dari galak mau menghukum mati, lalu merosot dan loyo hanya kenakan pasal suap yang ancaman pidananya ringan,” tegas Petrus.

Padahal pimpinan KPK jelas Petrus, beberapa kali mendeclare komitmennya untuk menghukum mati tersangka pelaku korupsi di saat negara menghadapi bahaya pandemi Covid-19, namun pada saat yang bersamaan KPK mendeclare, hanya menerapkan pasal suap terhadap Juliari P. Batubara dkk, dan itu jelas mengecewakan publik karena lunturnya idealisme dan suburnya pragmatisme dalam penyidikan.

Memantik Partisipasi Publik

Penjelasan KPK sendiri kata Petrus, sudah mengungkap fakta bagaimana awalnya rancang bangun korupsi dana bansos Covid-19 dirancang, sudah ada pembagian peran, ada peran swasta sebagai pemberi suap dan ada peran penyelenggara Negera penentu kebijakan sebagai penerima suap, diawali dengan pendirian PT. RPI dll. pada Agustus 2020.

“KPK menduga pemilikan PT. RPI dll., adalah Matheus Joko Santoso dkk. secara nominee, dengan berlindung di balik mekanisme Penunjukan Langsung, untuk memudahkan menyamarkan hasil korupsi melalui pencucian uang, mengorganisir kontrol transaksi, distribusi hasil korupsi dan pengamananya,” jelas Petrus.

Oleh karena itu beber Petrus , penerapan pasal ancaman hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai suatu keniscayaan, karena unsur, melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, kerugian negara dan unsur terjadi pada saat negara dalam keadaan tertentu yaitu sedang menghadapi bahaya pandemi Covid-19, telah terpenuhi semua.

Baca Juga :  Jabatan Menteri Sosial, Risma Tunggu Perintah Megawati

“Padahal KPK secara berturut-turut telah menunjukan kedigdayaan melalui OTT terhadap pelaku korupsi “big fish” dan “high rank”, yaitu Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan RI) dan Juliari P. Batubara (Menteri Sosial RI), di saat pandemi COVID-19, namun semua itu terdegradasi, ketika tersangka hanya dikenakan pasal suap minus pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Tipikor, yang mengacam pelaku dengan pidana mati,” jelas tegas Petrus.

“Akhirnya yang dibuat mati oleh KPK bukan “koruptornya” tetapi yang dibuat “mati” adalah “semangat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi”, karena setiap OTT sumber informasinya dari masyarakat,” pungkas Petrus.

Albert Syukur

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA