Dua BUMD Terjerat Kasus Hukum, Pemkot Surabaya Evaluasi Total Regulasi

pemkot surabaya

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM – Terjerat persoalan kasus hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemkot Surabaya akan mengkaji ulang total regulasi di dua BUMD tersebut agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

BUMD tersebut yakni Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan.

Lalu Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya yang perkaranya tengah berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Lilik Arijanto Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya menjelaskan bahwa apabila penyebab BUMD terlibat masalah hukum hanya menyangkut pribadi, maka prosesnya ditanggung perorangan.

“Sebenarnya kalau permasalahan hukum kita mulai mengkaji lagi ya. Sebenarnya permasalahan-permasalahan itu muncul karena apa, selama itu masih berhubungan dengan pribadi seorang perseorangan, ya kita kembalikan masalah itu kepada perseorangan ya,” ujarnya pada Rabu (25/2/2026).

Namun Pemkot Surabaya sedang melakukan penyesuaian regulasi untuk menghindarkan BUMD dari masalah hukum.

“Tapi kalau ada hal mungkin regulasi perlu kita sesuaikan ya, agar potensi kerugian-kerugian yang terjadi, atau yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk terjadi namanya pelanggaran-pelanggaran nanti aturan juga kita sesuaikan,” ungkapnya.

Meski selama ini, ia menyebut Pemkot Surabaya sudah mengupayakan agar potensi kecurangan itu tidak muncul lagi.

“Sebenarnya kita sudah beberapa kali diskusi ya untuk mengubah itu sehingga potensi-potensi itu tidak muncul lagi ya. Sebenarnya tugas-tugas mereka sudah jelas ya,” tambahnya.

Rencananya Pemkot Surabaya akan menyiapkan skema persyaratan penerimaan direksi BUMD.

Baca Juga :  Diduga Di-PHK Sepihak, Guru SD Katolik Don Bosco Delitua Disomasi Kuasa Hukum

“Tapi mungkin perlu ada persyaratan-persyaratan khusus ya terhadap penerimaan namanya direksi-direksi yang baru ya,” pungkasnya

(Sigit Santoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA