
Labuhanbatu Utara, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mulai memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan, khususnya sektor perkebunan sawit. Komitmen itu ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Labura, Kamis (23/4/2026), di Aula Ahmad Dewi Syukur.
Kegiatan strategis tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. H. Samsul Tanjung, ST, MH. Rakor ini turut dihadiri oleh para lurah dan kepala desa se-Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta operator Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memiliki peran penting dalam validasi data penerima manfaat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan tenaga kerja tidak hanya menyasar sektor formal, tetapi juga menjangkau pekerja sawit dan kelompok rentan yang selama ini kerap luput dari jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Samsul Tanjung menegaskan bahwa kehadiran seluruh peserta rakor menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung program perlindungan sosial di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang tetap hadir dan berpartisipasi aktif, meskipun saat ini kita sedang menghadapi efisiensi anggaran di hampir seluruh instansi pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar agenda administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja, terutama mereka yang berada dalam kategori rentan.
Menurutnya, pekerja sawit dan pekerja rentan memiliki risiko kerja yang tinggi, sehingga membutuhkan perlindungan yang memadai melalui skema jaminan sosial. Tanpa perlindungan tersebut, dampak kecelakaan kerja maupun risiko kematian dapat menjadi beban berat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Rakor ini, lanjut Samsul, bertujuan untuk menjaring dan memverifikasi calon penerima manfaat yang akan mendapatkan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Bantuan tersebut sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar tepat sasaran, sehingga program ini memberikan dampak maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, jumlah penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di Labura pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak 2.550 orang. Mereka terdiri dari pekerja sawit dan pekerja rentan yang tersebar di berbagai wilayah desa dan kelurahan.
Program ini mencakup dua jenis perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua skema tersebut akan dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu Utara, sebagai lembaga resmi penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia.
Dengan adanya jaminan kecelakaan kerja, para pekerja akan mendapatkan perlindungan biaya pengobatan hingga santunan jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Sementara itu, jaminan kematian akan memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, sehingga dapat meringankan beban ekonomi keluarga.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menilai bahwa program ini merupakan investasi sosial jangka panjang. Selain memberikan perlindungan langsung kepada pekerja, program ini juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta stabilitas ekonomi di tingkat lokal.
Peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam kegiatan ini menjadi kunci keberhasilan implementasi program. Mereka diharapkan mampu melakukan pendataan yang akurat dan objektif terhadap calon penerima manfaat, sehingga tidak terjadi kesalahan sasaran.
Selain itu, keterlibatan operator Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga sangat penting dalam proses sinkronisasi data. Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.
Rakor ini juga menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga perangkat desa. Dengan koordinasi yang baik, diharapkan seluruh tahapan program, mulai dari pendataan hingga implementasi, dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Di tengah tantangan ekonomi dan keterbatasan fiskal daerah, langkah Pemkab Labura ini menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kelompok pekerja rentan. Program ini diharapkan mampu menjadi jaring pengaman sosial yang kuat, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
Ke depan, pemerintah daerah juga membuka peluang untuk memperluas cakupan penerima manfaat, seiring dengan peningkatan kapasitas anggaran dan dukungan dari berbagai pihak. Dengan demikian, semakin banyak pekerja yang dapat merasakan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui Rakor ini, Pemkab Labura menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada di sektor informal dan rentan terhadap risiko kerja.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tentang perlindungan, tetapi juga tentang masa depan yang lebih aman dan layak bagi para pekerja dan keluarganya.
(greg)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G