
Labuhanbatu Utara, POJOKREDAKSI.COM — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mulai melakukan pendataan dan identifikasi menyeluruh terhadap bangunan tower jaringan telekomunikasi yang berdiri di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban izin serta memastikan seluruh pembangunan tower berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan pengecekan lapangan tersebut mulai dilaksanakan sejak Rabu, 20 Mei 2026, melalui Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Utara atas arahan langsung Bupati Labuhanbatu Utara, Hendri Yanto Sitorus.
Pendataan dilakukan terhadap seluruh tower jaringan, baik yang telah berdiri maupun yang masih dalam tahap rencana pembangunan. Pemerintah daerah menegaskan, langkah ini bukan sekadar pendataan administratif, melainkan bagian dari pengawasan terhadap legalitas, keamanan, serta dampak sosial pembangunan tower di tengah masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perizinan Labuhanbatu Utara, Mahyudin Nasution, mengatakan bahwa identifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan seluruh tower telekomunikasi telah memenuhi ketentuan perizinan dan aturan tata ruang yang berlaku.
“Bupati Labuhanbatu Utara meminta dinas terkait bersama stakeholder melakukan identifikasi guna penertiban dan pendataan tower jaringan yang ada di Labuhanbatu Utara,” ujar Mahyudin saat memberikan keterangan kepada media Pojokredaksi.com.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan menyusul berkembangnya isu dan keluhan masyarakat terkait keberadaan sejumlah tower jaringan yang diduga belum memiliki izin lengkap, termasuk persoalan persetujuan lingkungan dari warga sekitar.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menilai, keberadaan tower telekomunikasi harus tetap memperhatikan aspek keselamatan masyarakat, tata ruang daerah, serta kenyamanan lingkungan sekitar. Karena itu, proses evaluasi akan dilakukan terhadap tower yang dinilai bermasalah atau belum memenuhi persyaratan administrasi.
Mahyudin menjelaskan, pendataan ini juga menjadi langkah awal pemerintah daerah untuk memetakan seluruh titik tower jaringan yang tersebar di berbagai kecamatan di Labuhanbatu Utara. Hasil identifikasi nantinya akan menjadi dasar dalam proses evaluasi dan penertiban lebih lanjut.
“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh pembangunan tower berjalan sesuai regulasi, memperhatikan aspek keselamatan, tata ruang, serta kenyamanan masyarakat,” katanya.
Langkah penertiban tower jaringan ini mendapat perhatian publik karena dalam beberapa waktu terakhir muncul kekhawatiran masyarakat terkait pembangunan tower yang dinilai kurang transparan. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan legalitas pembangunan tower di dekat permukiman penduduk.
Selain persoalan izin, masyarakat juga menyoroti dampak lingkungan dan keamanan konstruksi tower jaringan, terutama apabila pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk turun langsung melakukan identifikasi lapangan.
Pemkab Labuhanbatu Utara menegaskan bahwa setiap perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi wajib mematuhi seluruh ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku sebelum melakukan pembangunan tower.
Hal itu mencakup izin pendirian, kesesuaian tata ruang, hingga persetujuan dari lingkungan sekitar sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan dilakukan evaluasi terhadap tower yang ditemukan bermasalah dalam proses pendataan. Evaluasi tersebut akan dilakukan bersama instansi terkait dan stakeholder teknis lainnya.
Di sisi lain, langkah pendataan ini juga dinilai penting untuk mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib dan terintegrasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pemerintah ingin memastikan pembangunan jaringan telekomunikasi tetap berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak berharap pendataan tower jaringan ini tidak berhenti pada tahap identifikasi semata, tetapi juga diikuti langkah konkret terhadap bangunan yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun aturan teknis.
Keberadaan tower telekomunikasi memang menjadi kebutuhan penting dalam mendukung layanan komunikasi dan internet masyarakat. Namun demikian, pembangunan infrastruktur tersebut tetap harus memperhatikan prosedur hukum, aspek keselamatan, dan keterbukaan kepada masyarakat sekitar.
Dengan dimulainya pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menunjukkan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan tower jaringan di daerah. Penertiban dan evaluasi diharapkan dapat menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi.
Pemkab Labuhanbatu Utara juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan penyedia jaringan diharapkan bersikap kooperatif selama proses pendataan berlangsung. Pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh guna menghindari adanya pembangunan tower tanpa izin atau yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius menjaga ketertiban administrasi dan kepentingan masyarakat dalam setiap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
(Baginda, S)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G