
Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Utara terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam upaya perlindungan anak, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Langkah tersebut diwujudkan melalui kunjungan resmi KPAD Labura ke Pengadilan Negeri Rantauprapat Kelas IB pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara lembaga perlindungan anak dengan aparat penegak hukum guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama menjalani proses hukum. Dalam agenda itu, rombongan KPAD Labura diterima langsung oleh jajaran hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Ketua KPAD Labura, Ustadz H. Idris Aritonang, S.Sos.I bersama Komisioner Bidang Hukum Johannes Situmorang, S.H serta jajaran komisioner dan staf hadir dalam pertemuan tersebut. Fokus utama pembahasan adalah penguatan koordinasi dalam proses pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum agar prinsip kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dalam diskusi yang berlangsung cukup intens, berbagai aspek terkait perlindungan hukum bagi anak dibahas secara mendalam. Mulai dari mekanisme pendampingan, tahapan proses hukum, hingga batas kewenangan masing-masing lembaga dalam menangani perkara yang melibatkan anak.
Ketua KPAD Labura, Ustadz H. Idris Aritonang menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga semata, melainkan juga seluruh elemen negara dan lembaga penegak hukum. Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting agar hak-hak anak tidak terabaikan saat menghadapi proses hukum.
“Kehadiran KPAD dalam koordinasi ini bertujuan memastikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan hak-haknya selama proses hukum berjalan,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Komisioner Bidang Hukum KPAD Labura, Johannes Situmorang, S.H memfokuskan pembahasan pada aspek hukum yang berkaitan dengan ABH, termasuk proses penanganan perkara dan pendampingan selama persidangan berlangsung.
Pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kewenangan pendampingan antara proses di tingkat kepolisian dengan tahapan persidangan di pengadilan. Pengadilan, kata mereka, tidak dapat mencampuri proses pemeriksaan yang dilakukan di tingkat kepolisian, termasuk di Polres.
Meski demikian, pengadilan tetap memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan hak anak melalui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kepentingan terbaik anak sebelum mengambil keputusan hukum.
Dalam pembahasan tersebut, turut dibicarakan mengenai mekanisme diversi dalam perkara anak. Diversi merupakan penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan pidana dengan pendekatan keadilan restoratif.
Pihak pengadilan menjelaskan bahwa diversi hanya dapat diterapkan pada perkara dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme ini bertujuan menghindarkan anak dari dampak negatif proses pidana dan memberikan kesempatan pemulihan secara lebih manusiawi.
Pembahasan mengenai diversi menjadi salah satu poin penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami syarat maupun mekanisme penerapannya. Dengan adanya koordinasi seperti ini, diharapkan proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilakukan lebih optimal dan sesuai regulasi.
Selain membahas perlindungan anak, pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat juga memberikan informasi kepada KPAD Labura terkait sejumlah layanan hukum yang tersedia bagi masyarakat. Layanan tersebut antara lain Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), permohonan penetapan, hingga penggunaan kuasa insidentil maupun kuasa khusus.
Informasi tersebut dinilai penting karena dapat membantu masyarakat, khususnya keluarga anak yang sedang menghadapi persoalan hukum, agar lebih memahami akses layanan hukum yang tersedia di pengadilan.
Pertemuan antara KPAD Labura dan Pengadilan Negeri Rantauprapat juga menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan dan layanan perlindungan anak, terutama apabila terdapat kasus yang sampai ke tahap persidangan dan melibatkan anak.
Sinergi antara lembaga perlindungan anak dan institusi peradilan dianggap menjadi langkah strategis dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif. Dengan koordinasi yang baik, proses hukum terhadap anak diharapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan aspek pembinaan dan masa depan anak.
Upaya perlindungan anak memang menjadi tantangan tersendiri di tengah meningkatnya berbagai persoalan sosial yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Karena itu, pendekatan yang mengedepankan edukasi, pendampingan, serta pemulihan dinilai lebih penting dibanding sekadar penghukuman.
KPAD Labura menilai bahwa kolaborasi lintas sektor harus terus diperkuat agar setiap anak memperoleh perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang. Selain aparat penegak hukum, dukungan masyarakat dan keluarga juga menjadi faktor penting dalam proses pemulihan anak.
Dengan adanya koordinasi antara KPAD Labura dan Pengadilan Negeri Rantauprapat ini, diharapkan penanganan perkara anak di wilayah Labuhanbatu Utara dapat berjalan lebih baik, transparan, serta menjunjung tinggi hak-hak anak sesuai prinsip perlindungan anak di Indonesia.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen berbagai pihak dalam menciptakan sistem hukum yang lebih ramah anak, humanis, dan tetap berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Greg)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G