
Medan, POJOKREDAKSI.COM — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Sumatera Utara. PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP Tbk) Kisaran, Kabupaten Asahan, diduga tidak membayarkan upah lembur anggota Satuan Pengamanan (Satpam) secara penuh selama bertahun-tahun.
Kasus tersebut diungkap oleh Advokat dan Konsultan Hukum, Jonni Silitonga SH MH, yang saat ini menjadi kuasa hukum Hartono, mantan anggota Satpam PT BSP Tbk. Kepada wartawan, Kamis (28/05/2026), Jonni menyebut kliennya diduga mengalami pelanggaran hak normatif selama bekerja di perusahaan tersebut.
Menurutnya, persoalan yang dialami Hartono bukan hanya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga dugaan penggelapan hak upah lembur yang berlangsung dalam jangka panjang.
“Klien kami bekerja kurang lebih delapan tahun sebagai anggota Satpam dan diduga tidak menerima pembayaran upah lembur sebagaimana ketentuan hukum ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dugaan perampasan hak pekerja secara sistematis,” ujar Jonni Silitonga.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan awal dari pihaknya, kerugian yang dialami Hartono diperkirakan mencapai Rp521.927.168. Nilai tersebut dihitung menggunakan acuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan Tahun 2022 sebesar Rp2.819.625,10.
Jonni menilai angka tersebut masih berpotensi bertambah karena perhitungan yang dilakukan baru mencakup sebagian masa kerja kliennya.
“Perhitungan itu baru dihitung berdasarkan empat tahun masa kerja. Artinya, potensi kerugian sesungguhnya sangat mungkin lebih besar,” katanya.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Pihak kuasa hukum menyatakan akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Wasnaker Provsu) agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem kerja dan pembayaran upah di PT BSP Tbk.
Jonni meminta pengawas ketenagakerjaan tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami mendesak Wasnaker Provsu melakukan pemeriksaan serius. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika pengawasan berjalan maksimal, praktik seperti ini seharusnya tidak berlangsung lama,” tegasnya.
Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan besar di Sumatera Utara. Bahkan, pihaknya mempertanyakan sejauh mana pengawasan rutin dilakukan terhadap PT BSP Tbk selama ini.
“Kalau benar dugaan ini terjadi bertahun-tahun, tentu publik akan bertanya ke mana pengawasan ketenagakerjaan selama ini,” ujarnya.
-
Dalam keterangannya, Jonni menyebut dugaan pelanggaran tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor KEP-275/MEN/1989 dan Pol KEP/04/V/1988 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift, Jam Istirahat dan Pembinaan Tenaga Kerja Satpam.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Menurut Jonni, perusahaan tidak boleh mengabaikan hak-hak normatif pekerja, terlebih jika menyangkut pembayaran lembur yang merupakan kewajiban hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada pihak yang kebal terhadap aturan, termasuk korporasi besar. Jika hak buruh dirampas, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Dugaan Kerugian Seluruh Satpam Disebut Bisa Tembus Rp156 Miliar
Lebih lanjut, Jonni menduga persoalan tersebut tidak hanya dialami oleh satu orang pekerja. Ia menyebut praktik kerja yang sama kemungkinan juga dialami anggota Satpam lainnya di lingkungan perusahaan.
Pihaknya memperkirakan jumlah Satpam di PT BSP Tbk mencapai sekitar 300 orang. Jika pola pembayaran lembur yang sama terjadi terhadap seluruh pekerja keamanan, maka potensi kerugian disebut dapat mencapai angka fantastis.
“Yang diduga diperlakukan seperti ini bukan hanya klien kami. Jika benar terjadi terhadap seluruh Satpam dengan jumlah sekitar 300 orang, maka total kerugian pekerja diperkirakan mencapai Rp156.578.150.400,” ungkapnya.
Ia menyebut apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan resmi, maka persoalan itu tidak lagi sekadar pelanggaran administratif ketenagakerjaan.
“Kalau benar terbukti, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kejahatan korporasi terhadap tenaga kerja,” ujar Jonni.
Pengakuan Mantan Satpam: Bekerja 12 Jam Setiap Hari
Di tempat terpisah, Hartono selaku mantan anggota Satpam PT BSP Tbk membenarkan kondisi kerja yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Menurut pengakuannya, sistem kerja di perusahaan tersebut menerapkan dua shift kerja setiap hari sehingga masing-masing pekerja harus bekerja selama 12 jam.
“Selama delapan tahun saya bekerja 12 jam setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional. Dalam satu hari hanya ada dua shift, jadi satu shift bekerja penuh selama 12 jam,” kata Hartono.
Ia mengaku selama bekerja hanya menerima kompensasi sekitar Rp750 ribu per bulan atas tambahan jam kerja tersebut.
Hartono menyebut dirinya selama ini tidak memahami secara detail aturan ketenagakerjaan terkait hak upah lembur. Karena itu, ia baru mengetahui adanya dugaan pelanggaran setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Saya selama ini tidak pernah melawan karena memang tidak memahami aturan ketenagakerjaan. Setelah bertemu Pak Jonni Silitonga, saya baru mengetahui hak-hak saya sebagai pekerja,” ujarnya.
Saat ini, seluruh proses hukum terkait dugaan PHK sepihak maupun tuntutan hak normatif telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
HRD PT BSP Tbk Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, pihak manajemen PT BSP Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (28/05/2026), Human Resources Development (HRD) PT BSP Tbk Asahan, Arifin Saragih, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Berdasarkan informasi pada aplikasi WhatsApp, pesan konfirmasi wartawan diketahui telah terkirim dan terbaca.
(Afriansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G