Rektor UIN Sumut Belum Beri Respons Terkait Permasalahan Hukum Kaprodi S3, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab

kampus uinsu

Medan, POJOKREDAKSI.COM – Polemik dugaan persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang Kepala Program Studi (Kaprodi) S3 di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) terus menjadi perhatian publik.

Setelah kuasa hukum dari Kantor Hukum Labura Law Firm mengirimkan surat pemberitahuan kepada Rektor UIN Sumut terkait laporan polisi terhadap Dr. A.S., juga karena viralnya berita tentang Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi, kemudian media Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi kepada Rektor melalui pesan WhatsApp. WhatsApp tidak berbalas namun terbit Siaran Pers, yang seakan menunjukkan adanya tanggapan resmi dari pihak kampus.

Berdasarkan dokumen yang diterima media, surat tersebut berisi pemberitahuan mengenai laporan polisi yang telah didaftarkan di Polrestabes Medan pada 5 Juni 2026.

Dalam surat itu, kuasa hukum memaparkan sejumlah dugaan yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga Dr. A.S., termasuk dugaan penelantaran rumah tangga dan dugaan hubungan dengan perempuan lain. Yang mana perempuan tersebut merupakan akademisi dan staf di Kampus UINSU dengan inisial AZS.

Untuk memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan telah berupaya menghubungi Rektor UIN Sumut, Prof. Dr. Hj. Nurhayati, M.Ag., melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim wartawan belum mendapatkan tanggapan maupun balasan dari yang bersangkutan.

Media Pojokredaksi.com saat ini juga masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Rektor UIN Sumut maupun pihak kampus terkait langkah yang akan diambil atas surat yang telah dikirimkan oleh kuasa hukum pelapor tersebut.

Baca Juga :  Reni Astuti Bakal Caleg DPR RI Dapil Jatim I Paling Populer sebagai Pendatang Baru Menuju Senayan

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor meminta pihak rektorat memberikan perhatian terhadap persoalan yang sedang berlangsung. Dalam suratnya, mereka juga meminta agar dilakukan klarifikasi terhadap Dr. A.S. serta mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Di sisi lain, proses hukum atas laporan yang diajukan di Polrestabes Medan masih berjalan. Karena itu, seluruh informasi yang tercantum dalam laporan maupun surat pemberitahuan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan seorang akademisi yang menduduki jabatan strategis di lingkungan perguruan tinggi negeri keagamaan. Publik kini menunggu sikap resmi dari pihak kampus maupun perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

(Redaksi masih menunggu konfirmasi dan hak jawab dari Rektor UIN Sumut serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA