Pagar Penahan Ombak di Tambak Wedi Disulap Jadi Warung Kopi, Warga Desak Pemkot Surabaya Bertindak Tegas

Penahan ombak di Jadiin warung kopi

SURABAYA, POJOKREDAKSI.COM – Fungsi pagar penahan ombak di kawasan pesisir Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menjadi sorotan publik. Infrastruktur yang dibangun untuk melindungi garis pantai dari ancaman abrasi dan hempasan gelombang laut itu kini diduga beralih fungsi menjadi lokasi berdirinya warung kopi dan tempat beristirahat yang dibangun secara semi permanen tanpa izin.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga karena dinilai dapat mengurangi efektivitas bangunan pelindung pantai sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan pesisir.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (28/7/2026), sejumlah bangunan sederhana tampak berdiri di atas struktur penahan ombak. Bangunan tersebut disangga menggunakan kayu dan ditutup dengan terpal sehingga difungsikan sebagai warung kopi maupun tempat singgah bagi pengunjung.

Keberadaan bangunan-bangunan tersebut terlihat membentang di sepanjang area titik pandang Jembatan Suramadu yang menjadi salah satu lokasi favorit masyarakat menikmati panorama pantai.

Padahal, pagar penahan ombak merupakan infrastruktur penting yang memiliki fungsi utama untuk mengurangi dampak gelombang laut terhadap daratan. Struktur tersebut dirancang sebagai pelindung kawasan pesisir agar tidak mudah mengalami abrasi maupun kerusakan akibat hantaman ombak, terutama saat cuaca ekstrem.

Apabila fungsi tersebut terganggu karena adanya bangunan liar atau aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukan, maka risiko kerusakan infrastruktur pesisir dapat meningkat. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga berpotensi memicu kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal maupun melintas di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Tim Juri Penilaian Mata Lomba PS Non Tatap Muka Pesparani Nasional II Dilantik

Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

Sejumlah warga mengaku kondisi tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat. Mereka menyebut bangunan semi permanen telah berdiri cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban dari Pemerintah Kota Surabaya maupun instansi terkait.

Menurut warga, lemahnya pengawasan terhadap aset publik justru membuka peluang terjadinya penyalahgunaan fasilitas umum yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan agar fungsi pagar penahan ombak dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

“Pagar penahan ombak itu dibangun dengan biaya rakyat untuk melindungi kita dari bahaya laut, bukan untuk dijadikan tempat usaha sembarangan. Kalau terjadi kerusakan besar atau banjir rob, siapa yang bertanggung jawab? Kami minta pemerintah segera menertibkan dan mengembalikan fungsi aslinya,” ujar salah seorang warga setempat, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan masyarakat terhadap potensi dampak yang dapat muncul apabila bangunan pelindung pantai tidak lagi berfungsi secara optimal.

Dikhawatirkan Memicu Abrasi dan Mengancam Keselamatan

Alih fungsi struktur penahan ombak menjadi lokasi usaha dinilai bukan sekadar persoalan ketertiban umum. Warga menilai kondisi tersebut dapat membawa konsekuensi lebih luas terhadap perlindungan kawasan pesisir.

Bangunan tambahan yang berdiri di atas struktur pengaman pantai berpotensi memengaruhi fungsi konstruksi apabila tidak dirancang sesuai standar teknis. Selain itu, aktivitas masyarakat yang semakin padat di atas bangunan tersebut juga dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan apabila sewaktu-waktu terjadi gelombang tinggi atau kerusakan konstruksi.

Kawasan pesisir Tambak Wedi sendiri merupakan wilayah yang berhadapan langsung dengan laut sehingga keberadaan pagar penahan ombak memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas garis pantai.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah kecil, melainkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi bangunan yang berdiri di atas fasilitas publik tersebut.

Baca Juga :  Anggaran 1,1 Triliun Untuk Program Makan Bergizi Gratis Pemkot Surabaya Rencana Akan Dialihkan Untuk Bangun Sekolah

Pemanfaatan Wilayah Pesisir Diatur Undang-Undang

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemanfaatan wilayah pesisir tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan kawasan pesisir harus tetap menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan fungsi ekosistem, serta tidak mengganggu maupun merusak bangunan pengaman pantai yang telah dibangun pemerintah.

Selain itu, pendirian bangunan tanpa izin pada fasilitas umum juga dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan bangunan gedung.

Karena itu, warga berharap aparat pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Minta Pemkot Surabaya Segera Bertindak

Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Surabaya bersama instansi terkait agar tidak membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut.

Penahan ombak di jadiin warkop

Warga berharap langkah penertiban dilakukan secara cepat sekaligus disertai pengawasan rutin agar fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

Instansi yang diharapkan segera turun ke lapangan antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menurut warga, penanganan sejak dini akan lebih efektif dibandingkan menunggu hingga muncul kerusakan yang lebih besar maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Selain melakukan penertiban, masyarakat juga berharap pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap seluruh fasilitas umum di kawasan pesisir agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa izin.

Dengan demikian, fungsi pagar penahan ombak sebagai pelindung kawasan pantai dapat tetap terjaga, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal maupun berkunjung ke kawasan pesisir Tambak Wedi.

Baca Juga :  Masa Tenang Pemkot Surabaya Bersama Satpol PP Surabaya KPU Surabaya Bawaslu Surabaya Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Hingga berita ini ditulis, warga masih menantikan langkah konkret Pemerintah Kota Surabaya dan instansi terkait untuk menindaklanjuti kondisi tersebut serta mengembalikan fungsi fasilitas publik sesuai peruntukannya.

(SigitSantoso)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA