
JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja menyusul pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga diminta segera menyusun peta jalan penghentian penggunaan seluruh jenis asbes serta menjamin pengobatan dan kompensasi bagi pekerja yang mengalami penyakit akibat paparan bahan berbahaya tersebut.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi dalam pembukaan Pertemuan Regional ITUC–Asia Pasifik tentang Asbes di Jakarta, pada 23–24 Oktober 2026. Pertemuan tersebut melibatkan serikat pekerja, organisasi mitra, korban asbes, dan akademisi dari 12 negara.
KSPI menilai pengesahan undang-undang tersebut harus menjadi momentum untuk menghadirkan perlindungan nyata bagi pekerja, terutama melalui pengurangan paparan bahan berbahaya, pengawasan ketenagakerjaan yang efektif, serta kepastian pengobatan dan kompensasi bagi korban penyakit akibat kerja.
“Buruh berangkat bekerja untuk menghidupi keluarganya. Mereka berhak pulang dengan selamat dan tetap sehat setelah bertahun-tahun bekerja. UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi dorongan untuk menghentikan praktik yang membahayakan kesehatan pekerja, termasuk paparan asbes,” ujar Ramidi.
KSPI Soroti Bahaya Asbes di Tempat Kerja
Menurut KSPI, perlindungan pekerja dari paparan asbes membutuhkan langkah pencegahan yang menyeluruh. Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada proses produksi, tetapi juga harus mencakup pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran bangunan, hingga pengelolaan limbah yang mengandung asbes.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan seluruh jenis asbes, termasuk krisotil atau asbes putih, bersifat karsinogenik bagi manusia. Paparan asbes di tempat kerja diperkirakan menyebabkan lebih dari 200.000 kematian setiap tahun di seluruh dunia.
Risiko tersebut menjadi perhatian karena pekerja dapat terpapar ketika menangani bahan yang mengandung asbes dalam berbagai tahapan pekerjaan. Karena itu, KSPI meminta pemerintah memastikan informasi mengenai bahaya asbes tersedia, penggunaan alat pelindung diri sesuai kebutuhan, serta pengawasan terhadap perusahaan berjalan efektif.
Ramidi menegaskan pemerintah tidak seharusnya menunggu pekerja jatuh sakit sebelum mengambil tindakan. Upaya pencegahan, menurutnya, harus dilakukan sejak awal untuk mengurangi risiko penyakit akibat kerja.
“Jangan menunggu pekerja jatuh sakit baru bertindak. Pemerintah harus memastikan informasi bahaya tersedia, pengawasan berjalan, dan perusahaan beralih ke bahan yang lebih aman. Pekerja yang sudah terpapar juga harus memperoleh pemeriksaan dan penanganan yang layak,” tegasnya.
Kisah Kuswoyo, Korban Paparan Asbes
Pentingnya perlindungan tersebut tergambar dalam kesaksian Kuswoyo, seorang pekerja yang didiagnosis mengalami penyakit akibat paparan asbes pada 2017. Berdasarkan penuturannya, penyakit yang dialaminya kemudian ditetapkan pemerintah sebagai penyakit akibat kerja pada 2018. Ia menerima kompensasi pada 2020.
Kuswoyo menceritakan bahwa selama bekerja, dirinya bergantian menangani sejumlah tahapan produksi, mulai dari pencampuran bahan, pemintalan, hingga penggulungan. Namun, menurut pengakuannya, perlengkapan keselamatan yang diberikan kepadanya tidak memadai.
Ia menyebut hanya mendapatkan masker biasa ketika menjalankan pekerjaan yang berisiko menimbulkan paparan asbes.
“Cuma di situ nggak pakai APD yang benar,” tutur Kuswoyo.
Pengalaman tersebut menggambarkan persoalan perlindungan keselamatan kerja yang menjadi perhatian KSPI. Ketersediaan alat pelindung diri yang sesuai, informasi mengenai risiko bahan berbahaya, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya dinilai penting untuk mencegah pekerja mengalami dampak kesehatan jangka panjang.
Bagi Kuswoyo, persoalan tidak berhenti setelah penyakitnya diakui sebagai penyakit akibat kerja dan kompensasi diberikan. Ketika kondisinya tidak lagi memungkinkan untuk bekerja, ia masih menghadapi pertanyaan mengenai keberlanjutan pengobatan.
Kuswoyo mengaku pernah mendengar wacana mengenai pengobatan gratis melalui BPJS bagi penderita penyakit akibat kerja. Namun, ia membutuhkan kepastian mengenai jaminan pengobatan untuk masa mendatang.
“Ke depannya gimana pengobatannya?” katanya.
Kesaksian tersebut menunjukkan bahwa dampak paparan asbes dapat terus dirasakan meskipun pekerja telah meninggalkan tempat kerja. Ketika kemampuan mencari penghasilan menurun, kebutuhan pengobatan yang berkelanjutan juga dapat menjadi beban bagi korban dan keluarganya.
Atas dasar itu, KSPI meminta pemerintah tidak hanya memperkuat pencegahan, tetapi juga memastikan pekerja yang telah terpapar memperoleh pemeriksaan kesehatan, diagnosis yang tepat, pengobatan berkelanjutan, rehabilitasi, dan kompensasi yang adil.
Putusan Mahkamah Agung Perkuat Tuntutan Label Bahaya
Selain mendorong penghentian penggunaan asbes, KSPI menyoroti perjuangan LION Indonesia bersama jaringan masyarakat sipil dalam memperjuangkan label peringatan bahaya pada produk atap berbahan asbes.
Perjuangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/HUM/2024 atas permohonan uji materiil yang diajukan LPKSM Yasa Nata Budi terhadap ketentuan pelabelan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021.
Bagi KSPI, putusan tersebut memperkuat tuntutan agar pekerja dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai bahaya material yang mereka produksi, tangani, maupun gunakan.
Informasi bahaya dinilai menjadi bagian penting dari perlindungan karena pekerja dan masyarakat perlu mengetahui risiko sebelum berhadapan dengan bahan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Meski demikian, KSPI menegaskan pelabelan tidak boleh menjadi satu-satunya langkah perlindungan. Peringatan bahaya harus diikuti upaya pencegahan paparan, pengawasan yang konsisten, dan kebijakan terukur untuk beralih ke bahan yang lebih aman.
“Kemenangan perjuangan labelisasi asbes memperkuat tuntutan kami: informasi bahaya tidak boleh disembunyikan dari pekerja dan masyarakat. Label peringatan harus diikuti pencegahan paparan serta langkah terukur menuju penggunaan bahan yang lebih aman,” kata Ramidi.
KSPI Minta Peta Jalan Penghentian Asbes
KSPI mendesak pemerintah menyusun peta jalan penghentian penggunaan seluruh jenis asbes dengan tenggat waktu yang jelas. Langkah tersebut perlu dibarengi penguatan pengawasan ketenagakerjaan serta pelaksanaan kewajiban penyampaian informasi dan peringatan bahaya pada produk yang mengandung asbes.
Pemerintah juga diminta memperluas akses pemeriksaan kesehatan bagi pekerja, memperbaiki pencatatan riwayat paparan, dan mempermudah proses diagnosis penyakit akibat kerja.
Menurut KSPI, pekerja aktif maupun mantan pekerja yang mengalami penyakit terkait asbes harus mendapatkan akses pengobatan berkelanjutan. Selain itu, rehabilitasi dan kompensasi yang adil perlu menjadi bagian dari perlindungan terhadap korban.
Di sisi lain, peralihan menuju bahan alternatif yang lebih aman harus memperhatikan keberlangsungan pekerjaan dan penghasilan buruh. Perubahan kebijakan tidak boleh membuat pekerja justru menanggung beban ekonomi baru akibat berkurangnya kesempatan kerja atau hilangnya sumber pendapatan.
Karena itu, pekerja dan serikat pekerja perlu dilibatkan dalam perencanaan peralihan. Pelibatan tersebut diharapkan membantu memastikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja berjalan seiring dengan perlindungan hak serta kesejahteraan pekerja.
Said Iqbal Tekankan Kepastian Kerja dan Jaminan Sosial
Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal berharap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar memberikan perlindungan sesuai dengan namanya.
Ia menekankan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut harus menjamin empat aspek penting, yakni kepastian kerja (job security), kepastian penghasilan (income security), jaminan sosial (social security), serta kepastian hukum dan penegakan hukum (law enforcement).
Menurut Said Iqbal, harapan tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan dan pengawasan yang memastikan hak pekerja terpenuhi. Perlindungan itu juga harus mencakup keselamatan di tempat kerja serta kepastian penanganan bagi pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja.
Tuntutan KSPI mengenai bahaya asbes menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai hak pekerja untuk memperoleh lingkungan kerja yang aman dan perlindungan ketika risiko pekerjaan berdampak pada kesehatan mereka.
Bagi pekerja yang telah mengalami penyakit akibat paparan asbes, pengakuan terhadap penyakit dan pemberian kompensasi merupakan langkah penting. Namun, kepastian pengobatan, dukungan terhadap keluarga, dan perlindungan penghasilan tetap menjadi kebutuhan yang harus diperhatikan.
KSPI berharap pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai perubahan regulasi, melainkan diikuti pelaksanaan yang nyata. Pengurangan paparan bahan berbahaya, pengawasan perusahaan, akses layanan kesehatan, serta peralihan menuju bahan yang lebih aman menjadi sejumlah langkah yang didorong organisasi tersebut.
“Momentum UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menghasilkan tempat kerja yang semakin aman dan kehidupan pekerja yang semakin terlindungi,” tegas Said Iqbal.
(Afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G