Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan memberikan tanggapan terkait pemberitaan oleh media online Pojokredaksi.com, “Diduga Menyalah Gunakan Wewenangnya, Ketua PPBB Kecewa Atas Kinerja Kepala Desa Pondok Bungur” Rabu (20/01/2021) yang lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemdes, PMD Kabupaten Asahan, Aldi saat diwawancara oleh Kru media ini didalam ruangan kantornya, Senin (25/01/2021).
Aldi menerangkan bahwasanya sesuai dengan pemberitaan tersebut, kedua Perangkat Desa yakni Kepala Dusun (Kadus III dan V) Desa Pondok Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga juga sudah memberikan surat pernyataan terkait belum dibayarnya honorarium mereka terhitung sejak bulan Mei 2020 sampai dengan sekarang. Pihak PMD Asahan sendiri sudah mengambil sikap dan tindakan dengan menyurati Camat Rawang Panca Arga dengan nomor: 410/0121 tertanggal 19 Januari 2021.
“Kami sudah meminta Camat Rawang Panca Arga untuk segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut, surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pak Sekda itu juga sudah kita tembuskan ke Inspektorat dan Bupati Asahan. Untuk selanjutnya akan kami tunggu tindak lanjut serta hasil laporan dari Pak Camat selambat-lambatnya satu bulan ini ,” pungkas Kabid Pemdes Asahan.
Diakhir pembicaraan Aldi mengucapkan terimakasih atas informasi yang telah disampaikan oleh media ini, ” Untuk selanjutnya semoga hubungan kemitraan yang baik dapat terus terjalin dan terjaga ” tutupnya.
Camat Rawang Panca Arga, Ramadhan Nasution, SAP saat dikonfirmasi via WA pribadinya mengatakan permasalahan tersebut sudah selesai, honor Kadus III dan V sudah dibayar oleh Kepala Desa.
“Sudah selesai itu bg, honor mereka sudah dibayarkan oleh kades, nanti saya fotokan surat laporan saya kepada Bupati cq. Sekda Asahan, dan juga tembusan kepada Inspektorat serta Dinas PMD.” ungkap Ramadhan.
(Hendra Piliang)