Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Unit Reskrim, Polsek Sei Kepayang berhasil meringkus dua orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis ganja, masing-masing pelaku berinisial Liyas, alias Yas (36) warga Dusun IV, Sungai Udang, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan Tondi Tambunan, alias Tondi (27) warga Desa Panjang Bidang, Lingkungam V, Kelurahan Gonting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Rabu (10/2/2020) sekira pukul 17.00 Wib, di Dusun IV Sungai Udang, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK melalui Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran Muslim Panjaitan, Kamis (11/2/2021) menyebutkan penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari warga, bahwa di pinggir sungai di Dusun IV Sungai Udang, Desa Sei Nangka sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis ganja oleh kedua pelaku bersama rekannya berinisial Mus yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan.
“Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim dan Kanit Sabhara beserta team Opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, Kanit Reskrim melihat seorang laki-laki sedang duduk di atas boat yang ditambatkan di pinggir sungai. Kemudian Kanit Reskrim langsung mendatangi pelaku bernama Lyas alias Yas, Saat personil ingin naik ketangkahan seorang laki-laki diketahui berinisial Mus langsung melarikan diri, sedangkan temannya Tondi Tambunan alias Tondi sedang duduk di dalam ruang kapal bot yang pada saat itu dalam kondisi rusak. Saat dihampiri, petugas menemukan tas berwarna hitam yang didalamnya terdapat 12 kemasan kecil narkotika jenis ganja yang menurut pengakuan Tondi, bahwa tas tersebut milik Mus yang akan dijual kepada pembeli.” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut AKP Sabran Muslim Panjaitan menambahkan, saat dilakukan penggeledahan lanjutan yang mana disaksikan juga oleh Kadus IV kembali ditemukan barang bukti 1 buah plastik putih berisi 50 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang diakui Tondi milik Mus.
“Barang tersebut milik Mus, (pelaku yang berhasil kabur) dan barang tersebut juga sudah laku 3 bungkus dengan harga perbungkusnya senilai Rp 10.000 kepada seorang pemuda di Dusun IV Sungai Udang, Desa Sei Nangka yang tidak mereka kenal. Mereka juga mengaku sudah mengkonsumsi ganja tersebut sembari menunggu pembeli,” jelas Sabran.
Kapolsek Sei Kepayang juga menambahkan, setelah seluruh barang bukti dikumpulkan, selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti yang kita sita yakni, 1 buah tas hitam berisi 12 bungkus kecil narkotika jenis ganja, 50 bungkus kecil narkotika jenis ganja di dalam plastik berwarna putih dan 1 bungkus tik tak di bawa langsung ke Mapolsek Sei Kepayang.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah berhasil kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara untuk pelaku lain berinisial Mus yang berhasil kabur masih kita lakukan pengejaran.” Pungkasnya.
(Hendra Piliang)