Dua Pelaku TP. Narkotika Berhasil Diringkus Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Tekab (Tem Khusus Anti Bandit) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU JH.Purba SH, berhasil menangkap dua orang tersangka berjenis kelamin laki- laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.

Petugas berhasil menangkap ke 2 tersangka tersebut di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut adalah RR alias Rizki (19) warga Lingkungan Rejo Mulio 2, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan dan ASB alias Tian (17) warga Lingkungan Danau Bale A, Kelurahan Danau Bale, Kecamtan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK,.MH melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean, SH mengatakan, pada Senin (15/02/2021) sekira pukul 21.00 Wib, Unit Tekab Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang adanya tindakan pemuda yang telah meresahkan masyarakat.

Informasi yang diberikan oleh masyarakat adalah tentang adanya 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang memakai narkotika jenis sabu disebuah gubuk di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Kapolsek.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, tekab langsung melakukan pemantauan dan selanjutnya tekab berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tsk yang berinisial Rizki (19) dan Tian (17),” imbuhnya.

Selain kedua tersangka tekab juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastick bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu ) buah bong yang terbuat dari aqua kecil yang berisi air mineral, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga didalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Ops Keselamatan Toba 2022, Satlantas Polres Labuhanbatu Gelar Vaksinasi Tahap I, II dan III

Guna kepentingan penyidikan, petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(At)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA