Warga dan Anggota DPRD Brebes Desak Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Pedes Tonjong

Brebes, POJOKREDAKSI.COM – Sejumlah pihak mempersoalkan keberadaaan galian C di Sungai Pedes, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes. Aktivitas penambangan pasir tersebut dinilai merusak lingkungan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes pun didesak untuk menghentikan aktivitas tambang liar tersebut.

Desakan itu disampaikan Anggota DPRD Brebes Mustholah, Kamis (18/2/2021). Dia menyoroti keresahan masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Tonjong terkait keberadaan galian C tersebut. Menurutnya, warga para petani mengeluhkan kerusakan pada jaringan irigasi pertanian akibat aktivitas tambang tersebut.

“Kami sepakat dengan warga, menolak adanya aktivitas galian C liar. Apalagi, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas itu merugikan petani dan merusak lingkungan,” kata Mustholah yang juga tokoh masyarakat Kecamatan Tonjong, Kamis 18 Februari 2021.

Ia menyebut, selain mengganggu irigasi persawahan, aktivitas galian C ilegal juga membuat jalan desa rusak. “Warga juga sudah berupaya menolak dengan melakukan pengadangan truk galian C tanah itu. Apalagi yang melakukan galian C bukan warga setempat,” beber dia.

Ia pun mendesak kepada Pemkab Brebes untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut. Khususnya mereka yang melakukan penambangan pemecahan batu besar. “Kerusakan alam yang ditimbulkan akibat galian C itu, juga berdampak pada bencana tanah longsor,” katanya.

Yans Simbolon

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  5 Desa di Ketanggungan Terendam Banjir Akibat di Guyur Hujan Yang Sangat Deras

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA