Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 (Dua) orang laki-laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara di edarkan disebuah rumah sewa yang terletak di Jalan Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Minggu (28/02/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka adalah IPN alias Wanca (38) warga Dusun 1, Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Lanuhanbatu dan RAS alias Irul (51) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK,.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH,.MH, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui whatsap APP mengatakan, “benar telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka yang berinisial Wanca (38) dan Irul (51) dengan persangkahan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara di edarkan,” ungkap Kasat. Senin (01/03/2021).
Wanca dan Irul kami tangkap saat sedang mempaketi daun ganja kering di rumah yang sengaja disewa oleh Wanca di Jalan Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Lanjut Kasat, kedua tersangka ini memang sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan. Dan selama 1 minggu sebelum penangkapan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 BRIPKA Dedi Ritonga, melakukan penyelidikan dengan cara beberapa kali undercover buy dan akhirnya pada minggu (28/02/2021) tem berhasil menangkap Wanca dan Irul di rumah kontrakan Wanca,” ujar AKP Martualesi.
AKP Martualesi Sitepu juga menjelaskan, dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas berhasil menyita 6 (Enam) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto,1(satu) plastik asoi warna biru yg berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto,1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gtam netto, 1(satu) buah kaca pirek bekas bakar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto,1(satu) buah bong, 2 (dua) unit timbangan dan 1(satu) unit handphone merk samsung warna biru,” jelasnya.
Adapun total daun ganja yang berhasil disita dari kedua tersangka sebanyak 62,2 Gram, kedua tersangka juga mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari daerah Penyabungan (Mandailing Natal) dari seseorang laki-laki yang berinisial A merupakan kenalan dari tersangka Wanca
Tersangka Wanca juga mengakui sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg, namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2 kg diecer diwilayah rantau prapat,” imbuh Kasat.
Bisnis haram ini sudah berulang kali dilakukan oleh tersangka Wanca dan sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama, yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun dan pada tahun 2017 menjalani hukuman selama 4 tahun.
Sedangkan tersangka Irul sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum perkara yang sama tentang kepemilikan daun ganja pada tahun 2010 di vonis 1 tahun 2 bulan dan pada tahun 2014 divonis 2 tahun.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat.(Rizaldy)