Nyambi Kurir Narkoba, Penjual Kebab Ditangkap BNN kabupaten Gresik

bnn gresik

Gresik, POJOKREDAKSI.COM – Fikri (22) pria warga Desa Setro, Kecamatan Menganti Gresik yang yang keseharian berjualan kebab keliling ini ternyata juga nyambi jadi kurir narkoba.

Ulah Fikri dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Ia ditangkap saat mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu dan pil koplo.

Sebagai tulang pungung keluarga, Fikri menjalankan usaha sampingan ini baru dijalaninya selama 3 bulan. Penghasilan Fikri jadi kurir narkoba, digunakan untuk biaya pendidikan sekolah adik-adiknya.

“Untuk biaya adik-adik saya sekolah juga,” ujarnya.

Fikri mengaku menyesal mejalani usaha sampingan mengambil dan menaruh paket narkoba seberat 20 gram, dan diakuinya bakal mendapat upah Rp.1juta.

Saat ditanya bagaimana nasib adik-adiknya, Ia tak bisa berkomentar banyak.

“Gak tau pak,” ucapnya.

Kepada penyidik, Fikri mengaku terpaksa menjalankan bisnis narkoba itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Terlebih usaha kebab miliknya sedang sepi pembeli. Pekerjaan ambil dan antar paket narkoba itu didapatnya dari tawaran seorang temanya di Surabaya berinisial ANS.

“Ambilnya barangnya dari Surabaya pak,” kata Fikri, saat gelar perkara di Kantor BNN Kabupaten Gresik, Jumat (12/3/2021).

Ia melanjutkan, hasil atau upah dari mengantar narkoba digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan kebutuhan pendidikan adik-adiknya. Fikri mengaku kini jadi tulang punggung keluarga.

“Untuk biaya adik adik saya sekolah juga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Gresik, AKBP Supriyanto menjelaskan, proses penyelidikan hingga membongkar kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama. Lantaran tersangka Fikri tergolong licin saat beraksi meski mengaku baru tiga bulan menjadi kurir.

Baca Juga :  Aksi Cepat, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ringkus Empat Kawanan Curat

“Tersangka kami tangkap di tempat kosnya Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo pada Sabtu (6/3/2021) lalu, pukul 19.00 WIB,” ujar Supriyanto.

Ia melanjutkan, saat penangkapan, tersangka baru saja mengambil barang narkoba dari Surabaya, yakni jenis sabu dan pil koplo. Petugas BNN mengamankan sejumlah 5,18 gram sabu dan 50.000 butir pil koplo.

“Semua barang sudah siap diedarkan. Pembelinya mulai pelajar sampai kalangan dewasa,” ungkapnya.

BNN kabupaten Gresik akan bekerja sama dengan aparat terkait yang ada di surabaya untuk memburu tersangka lain berinisial ANS di Surabaya sebagai pemasok barang haram tersebut dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka Fikri, dijerat pasal berlapis, pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan pasal 169 jo pasal 98 ayat 2 dan 3, pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU 36/2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” ujar supryanto, saat dikantor BNN kabupaten Gresik.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA