Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsuspas LP Kelas II A Rantauprapat melakukan razia secara mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, Selasa (06/04/2021)
Razia yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung, dan Kalapas Kelas IIA Rantauprapat Jayanta, Amd.IP.,SH, bertujuan untuk mempersempit peredaran narkoba dan aksi kejahatan lainnya, seperti kejahatan penipuan yang melibatkan warga binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,M.H., mengatakan, bahwa razia tersebut adalah bentuk sinergitas Polres Labuhanbatu dengan Lapas Rantauprapat dalam menjaga kekondusifan warga binaan di lapas dan sebagai salah satu upaya mempersempit peredaran narkoba ataupun kejahatan lainnya.
“Dari hasil penggeledahan, kita menemukan 5 unit handphone merek Nokia, 5 buah baterai handphone, 2 buah kepala charger, 3 buah gunting, 3 buah pisau, 2 buah besi tajam, 3 buah headset, 1 buah kipas angin kecil, satu buah tali pinggang dan 1 buah besi,” jelas Kasat.
Kasat menambahkan, barang-barang temuan ini langsung disita dan nantinya akan segera dimusnahkan, karena merupakan barang terlarang di dalam lapas.
(Rizaldy)