Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi disebuah bengkel di Jalan Lintas Sumatera, Lingkungan Kampung Bedage, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Pelaku adalah MN alias Mail, ASH alias Agus dan JH alias Ijun, ketiganya warga Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.
Kapolsekta Kota Pinang, AKP Bambang Gunardi Hutabarat, pada pres rilis, Selasa (24/05/2021) menjelaskan, pengungkapan kasus curat ini bermula saat korban yang bernama Nurtiana Lase bersama teman nya Ade Ariansyah, Senin (17/05/2021) sekira pukul 05.50 Wib, memarkirkan mobil Pic Up di bengkel mobil milik Anto, karena lelah korban bersama temannya beristirahat dan meletakkan tas tangan di dekat kaki sampai tertidur dengan pintu mobil tidak terkunci, pada saat bangun, tas korban yang terletak di dekat kaki, sudah tidak ada lagi ditempat,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban melaporkan ke Polsekta Kota Pinang, Rabu (19/05/2021), dengan LP / 84 / Res.1.8 / V / 2021/ SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTAPINANG
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin Panit 2 Reskrim IPDA Francis Saragih langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mendapat informasi dengan ciri ciri yang sudah didapat akhirnya personel melakukan pencarian dan pengejaran dan ternyata pelaku merupakan DPO Polsekta Kota Pinang,” jelas Kapolsek.
Dengan mengantongi informasi keberadaan para pelaku, Senin (24/05/2021) personel langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Sewaktu dilakukan penangkapan pelaku berinisial MA alias Mail melakukan perlawanan dengan mengacungkan sebilah pisau kepada petugas, dan akhirnya dengan tindakan tegas dan terukur Mail dapat diringkus beserta tersangka lain nya, berikut barang bukti dari hasil kejahatan,” tandas Kapolsek.(NHB)