Gara Gara Sabu, Warga Tanjung Leidong Diamankan Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan BS alias Beni (33) warga Jalan Puskesmas Lingkungan Pekan III, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Senin (7/6/2021) sekira pukul 10.30 WIB.

Tersangka Beni (33) ditangkap polisi di Jalan Baru Simpang 3 Bondar, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura. Selain tersangka Beni (33) Polisi juga turut mengamankan seorang laki laki yang berinisial S (37) warga Jalan Stadion, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika diduga sabu seberat netto 9,54 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan diduga sabu seberat netto 0,08 gram, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit Honda Supra X 125 warna hitam tanpa plat dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan di dampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (9/6/2021).

Pengungkapan ini sendiri, sambung Kapolres, berawal pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat Tim 1 Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Aiptu Andi Fahri Hasibuan bergerak menuju Kualuh Hilir melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba.

Sedangkan pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 10.30 Wib, tim juga berhasil melakukan penindakan di Jalan Baru Simpang 3 Bondar setelah memancing pelaku dengan under cover buy yang pada saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor Supra 125 warna hitam tanpa plat.

“Saat itu TSK Beni dan S hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan tim dan turut diamankan 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan diduga sabu di dalam bagasi sepeda motor milik Beni,” ujarnya.

Baca Juga :  Crazy Rich Medan Indra Kenz diduga Kabur ke Turki, Alasan Berobat

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah TSK Beni dan berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan diduga sabu di dalam kamar pelaku.

“Pelaku mengakui sabu tersebut diperolehnya dari A Warga Tanjung Balai dan kini tengah penyelidikan anggota di lapangan,” tandasnya.

Petugas melakukan pengembangan dengan cara memesan kembali via HP milik Beni ke A. Namun target kedua diduga sudah mengetahuinya, sehingga pemesanan dibatalkan.

“Terhadap BS kini telah dipersangkakan melanggar Pasal 114 SUB 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. Dan dari hasil penyidikan atau gelar perkara terhadap rekan pelaku yakni berinsial S tidak cukup bukti, sehingga dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini,” tutupnya.

(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA