Warga Brebes Diringkus Polisi, Karena Terlibat Kasus Penggelapan Mobil di Kota Tegal

Tegal, POJOKREDAKSO.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota meringkus pelaku penggelapan mobil Honda Jazz dari sebuah rental di Kota Tegal. Pelaku berinisial DK (36) warga Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

“Pelaku menggadaikan mobil ke pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan dari pengelola rental atau pemilik kendaraan. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dan melapor ke polisi,” kata Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah, Kamis (29/4/2021).

Syuaib menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menyewa kendaraan selama 2 bulan sejak Mei hingga Juli 2020. Biaya sewanya Rp 12 juta dan dibayar.

Kemudian pada saat jatuh tempo, pelaku meminta perpanjangan waktu sewa selama sebulan dengan pembayaran di akhir masa sewa. Saat akhir masa sewa, korban berusaha mendatangi rumah korban untuk menagih. Namun pelaku selalu menghindar tidak pernah ada di rumah.

“Beberapa kali pelapor mendatangi rumah untuk menagih kekurangan uang pembayaran sewa. Akan tetapi tidak pernah ada di rumah dan hanya ditemui istrinya,” katanya.

Setelah mengetahui ternyata mobilnya telah berpindah tangan, korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti di antaranya selembar Surat Perjanjian dan Penerimaan Kendaraan tanggal 6 Mei 2020 dengan identitas kendaraan Honda Jazz.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Tangkap Pelaku Pencurian Brankas Toko Pratama Bakery

(Yanto Simbolon)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *