Curi Barang Berharga di Rumah Korban, Ijal Dihadiahi Timah Panas Unit Jatanras

ijal jatanras asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Asahan menembak seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dialami Korban warga Dusun II, Lantasa Lama, Kecamatan Medan Patumbak, Kabupaten Deli serdang.

Pelaku berinisial AZ alias Ijal (34), warga Lingkungan II, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan diamanahkan pada hari Jumat, tanggal 4 Februari 2022, sekira pukul 15:00 Wib dari salah satu warung makan, di Jalan Bunut, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

“Terhadap Pelaku Ijal terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya, karena Pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan jiwa petugas,” ungkap AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Sabtu (5/1/2022).

Usai diberikan tindakan tegas, Pelaku langsung dibawa ke RS Umum Kota Kisaran, untuk dilakukan perawatan dan selanjutnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Asahan.

“Barang bukti yang didapat dari dalam rumah pelaku berupa 1 (satu) buah obeng milik pelaku, 2 (dua) unit jam merk AC dan Bonia, 3 (tiga) unit catokan rambut merk techno, 2 (dua) unit hairdryer, 1 (satu) unit Hp Nokia, 1 (satu) buah tas sandang warna ungu serta 1 (satu) buah tas slempang merk nike warna hitam milik korban,” ucapnya.

Kapolres menceritakan, bahwa peristiwa pencurian pemberatan tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 02 Februari 2022, sekira pukul 19:00 Wib, yang dialami Korban seorang Mahasiswi bernama Astri Anggraini (30).

“Dalam laporannya korban menyebutkan, rumah nya telah dimasukin Pelaku dengan terlebih dahulu membuka jerjak jendela kamar samping dan selanjutnya masuk kedalam rumah korban serta mengambil barang-barang berharga milik Korban,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Wujudkan Program PRM, Kasi Humas Res Asahan Lakukan Kunjungan Polmas

Atas peristiwa tersebut, Korban mengalami kerugian sebanyak lebih kurang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang diantaranya berupa 1 (satu) buah jam tangan merk AC, 1 (satu) buah koper warna ungu, 1 (satu) buah hairdryer merk miniso warna putih, 1 (satu) buah catokan rambut merk amara warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan merk bonia, 1 (satu) buah powerbank warna putih, 1 (satu) buah hairdyer merk wigo, 1 (satu) buah tas merk charles keith, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg dan 1 (satu) buah dongkrak mobil.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik,” pungkas Kapolres.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *