Polsek Kualuh Hulu Diduga Lakukan Pembiaran Terhadap Tersangka Yang Telah Menghilangkan Barang Bukti

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Korban perusakan pintu dan jendela Edison Hutagaol (52) warga Jalan Serma Maulana Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara mengeluh atas kinerja Polsek Kualuh Hulu yang tidak profesional sehingga pelaku menghilangkan barang bukti.

Hal ini disampaikan Pelapor Edison Hutagaol yang di dampingi oleh kuasa hukumnya Jhohanes H Situmorang, SH kepada wartawan pada Senin (14/6/2021) bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kualuh Hulu sangat tidak profesional karena terkesan prosesnya sangat lambat dan sampai pada saat ini pihak Kepolisian tidak sanggup mendapatkan barang bukti Sepeda Motor yang digunakan pelaku Manti Br Siregar (40) untuk melakukan perusakan pintu rumah tersebut.

Edison Hutagaol juga menyebutkan bahwa dirinya melapor ke Polsek Kualuh Hulu pada Kamis (7/1/2021) dengan Nomor : STPLP/08/ Yan 2.5/1/2021/SPKT “A” atas dugaan tindakan pidana PERUSAKAN pintu rumah dan jendela Pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 00.00 WIB di Jalan Serma Maulana Lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Menurut Edison Hutagaol bahwa akibat perbuatan dari pelaku Manti Br Siregar dirinya merasa dirugikan Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atas kerusakan pintu dan jendela rumahnya.

Edison Hutagaol juga menambahkan bahwa sebelum merusak pintu rumah dan jendela milik saya, Pelaku ini juga sangat arogan dan sempat menampar saya, dia perempuan kan nggak mungkin saya lawan,” jelas Edison.

Kuasa hukum Edison Hutagaol, menyampaikan bahwa pada proses penyidikan perkara tindak pidana perusakan ini terkesan Polisi sangat lambat dan kurang serius dalam melakukan penanganan perkara ini.

Baca Juga :  Setelah Dilakukan Pengembangan Rama Berhasil Diringkus Tekab Panai Tengah

Dimana sampai sekarang barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan pintu sampai sekarang tidak dapat dibawa oleh penyidik dengan alasan belum nampak sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian barang (DPB).

Kenapa hal ini terjadi karena penyidik memberikan ruang dan kebebasan kepada tersangka sehingga tersangka berupaya melakukan dan menghilangkan barang bukti.

Seseorang tidak ditahan dengan kurungan badan tetapi ditetapkan sebagai tahanan rumah atau tahanan kota tentunya harus memiliki persyaratan yang harus dipenuhi seperti tidak mengulangi lagi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, tidak menghalang-halangi penyidikan dan tidak melarikan diri,” jelas Jhohanes H Situmorang, SH.

Sudah jelas pelaku telah menghilangkan barang bukti dan tidak ada tindakan dari pihak penyidik, dan berkas perkara perusakan ini telah tiga kali dikirim ke Kantor Kejaksaan di Rantauprapat namun selalu dikembalikan (P19),” jelasnya.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa proses perkara atas laporan Edison Hutagaol sudah pada tahap P19 dan pihak penyidik akan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan.

Saat wartawan menanyakan mengenai barang bukti Sepeda Motor dalam melakukan perbuatannya tersebut?
Kapolsek Kualuh Hulu, mengatakan, “Masalah barang bukti tersebut telah kita terbitkan dalam daftar pencarian barang,” jelasnya.

Kembali ditanyakan mengenai pelaku tidak dilakukan penahanan dan telah berusaha menghilangkan barang bukti atas tindak pidana pengerusakan?

AKP Sahrial Sirait menyampaikan, “tidak semua tindak pidana harus tersangkanya kita tahan, apa lagi ini tindak pidana pengrusakan, nanti kalau kita tahan dan pelaku dinyatakan tidak bersalah siapa yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Kapolsek juga sebutkan, “lebih baik melepas seribu orang yang bersalah dari pada menahan seorang yang suatu saat dinyatakan tidak cukup bukti, “sebut AKP Sahrial Sirait.

Baca Juga :  Berkat Dumas, 2 Tersangka Narkotika di Desa Aek Raso Ditangkap Satnarkoba Polres Labusel

Saat wartawan kembali menanyakan “apa tidak ada petunjuk dari Jaksa mengenai barang bukti Sepeda Motor tersebut belum ditemukan pak?”

Kapolsek menjawab “kalau itu yang Abang tanya, sebaiknya tanya saja langsung sama Jaksanya biar lebih jelas” ucapnya dengan nada agak meninggi.

Pelapor/korban tindak pidana perusakan Edison Hutagaol ini berharap agar pihak penegak hukum khususnya Polsek Kualuh Hulu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dapat bekerja dengan profesional untuk memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan dan tidak diintervensi oleh pihak-pihak lain,” harapnya.

(Tim)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA