3 Jalan di Palembang Ini Bakal Berlaku Ganjil Genap silahkan Catat

Palembang, POJOKREDAKSI.COM – Pelaksanaan aturan genap ganjil yang rencananya akan disosialisasikan mulai hari, nampaknya mundur dari jadwal yang ditentukan. Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) belum menerima Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaan ganjil genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan, aturan genap ganjil baru selesai dibahas dan bakal berlangsung selama 30 hari ke depan.

“Kita kemarin sudah bertemu dengan Dishub Palembang dan Dishub Sumsel, membahas ruas mana saja yang akan diberlakukan kebijakan ganjil dan genap. Hasilnya kita menyarankan penerbitan Pergub terlebih dahulu,” ungkap Cornelis, Kamis (1/7/2021).

1. Potensi kerumunan jadi pilihan ganjil genap di tiga lokasi

Jika terbit dasar hukum tersebut, kepolisian akan memasang rambu lalu lintas di ruas jalan yang menjalankan genap ganjil. Direncanakan, genap ganjil ini diterapkan di Jalan Sumpah Pemuda, POM IX, dan Jalan Kapten A Rivai.

Pemilihan tiga lokasi ganjil genap di Palembang memperhatikan kondisi jalan, di mana ada kepadatan dan potensi kerumunan.

“Nantinya akan dimulai dengan pemasangan rambu dan sosialisasi ke masyarakat perihal aturan ganjil dan genap,” jelas dia.

2. Ganjil genap menekan kemacetan dan mencegah penyebaran virus

Cornelis berharap, dalam waktu dekat konsep yang disusun dapat segera diterbitkan. Sehingga soal mekanisme kendaraan, aturan, dan sanksi, dapat diberikan lebih jelas ke masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel dan Jajaran Selesaikan Sengketa Lahan Masyarakat OKI dan PT. Sumber Wangi Alam

“Kita berharap ada penambahan kamera ETLE. Kamera yang ada tidak menjangkau daerah yang melakukan ganjil genap,” jelas dia.

Menurutnya, Implementasi ganjil genap dapat dilaksanakan juga di daerah lain di Sumsel. Aturan ini dapat menjadi kebijakan PPKM di daerah guna mengatur kemacetan lalu lintas dan pengurangan kerumunan masyarakat.

“Itu juga strategi mengurangi kemacetan sekaligus mengurangi mobilitas di ruas tertentu,” jelas dia.

3. Ganjil genap tidak akan dilakukan setiap hari

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, pemberlakuan aturan genap ganjil di Palembang akan dievaluasi sebelum menjadi permanen. Pemberlakuannya tidak akan diberlakukan setiap hari, namun di waktu tertentu sesuai kebutuhan.

“Kita tidak akan memberikan sanksi jika masyarakat melanggar. Kita justru akan memberi edukasi terlebih dahulu,” jelas dia.

4. Ganjil genap diharapkan mencegah orang ke luar rumah

Gubernur Sumsel, Herman Deru menambahkan, ia akan menekes Pergub soal aturan ganjil genap hari ini. Menurutnya, aturan tersebut akan diberlakukan di jam, ruas, dan waktu tertentu saja.

“Nanti aturannya ditandatangani dahulu baru disosialisasikan. Setelah itu baru dijalankan. Sosialisasi tergantung Polri. Adapun bagi yang melanggar tidak diberi hukuman namun mengedepankan HAM,” jelas dia.

Dirinya berharap aturan ganjil dan genap akan membantu pihak Ditlantas Polda Sumsel dan Dishub Sumsel mengatasi kemacetan, terutama di jam-jam tertentu saat masyarakat dari luas daerah masuk ke Palembang.

“Ganjil genap diberlakukan minimal mencegah orang keluar rumah jika tidak mendesak. Kebijakan ini ditandatangani berlaku bagi daerah di Sumsel yang membutuhkan,” pungkasnya.

(Supeno)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *