Kapolda Sumut Paparkan Kronologis Pembunuhan Ketua MUI Labura

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, bersama Bupati Labura, Kapolres Labuhanbatu dan Tokoh Agama, sa’at menunjukan barang bukti (dok.Red)

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM ‐ Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH berhasil mengungkap motif pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), H.Aminurrasyid Aruan.

Pembunuhan dilatarbelakangi kesal dan sakit hati. “Motif sementara bahwa tersangka merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena telah menasehati pelaku agar tidak mencuri buah kelapa sawit milik korban,” ungkap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Kapolda Sumut pada sa’at Konfrensi Pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/07/2021) menyebutkan, bahwa pelaku adalah S alias Anto alias Dogol (35) Warga Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Menurutnya, peristiwa ini berawal pada hari Selasa tanggal 27 juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib, ketika itu korban baru pulang mencari rumput untuk hewan peliharaannya di kebun miliknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea.

“Ketika korban melintas di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang II Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan membacok leher korban,” ucap Kapolda Sumut ini.

Akibat bacokan tersebut, korban pun terjatuh dari sepeda motor hingga masuk ke dalam parit. Tidak sampai di situ, tersangkapun kembali membacok korban secara berulang kali sehingga korban meninggal dunia.

Peristiwa ini lantas dilaporkan warga ke pihak kepolisian. Mendapati laporan itu, petugas gabungan dari Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga :  Polsek Kualuh Hulu Diduga Lakukan Pembiaran Terhadap Tersangka Yang Telah Menghilangkan Barang Bukti

“Sampai di TKP, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka. Setelah melakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi di lahan perkebunan buah kelapa sawit milik masyarakat,” jelas Kapolda.

Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu guna proses lebih lanjut.

“Akibat dari kejadian tersebut, tersangka kita jerat dengan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” pungkas Kapoldasu dengan nada tegas.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *