Sebanyak 13 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali Mendapatkan Pelonggaran Dalam Kebijakan PPKM

Jakarta,POJOKREDAKSI. COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Keputusan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan dalam saluran Youtube Sekretariat Presiden pada, Senin (2/8/2021).

“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota,” Penuturan Presiden.

Namun dilain sisi, ada beberapa daerah/tempat yang akan mendapatkan kelonggaran mengenai PPKM ini. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hal tersebut saat Konferensi Pers Virtual Evaluasi dan Penerapan PPKM (2/8/2021)

Sebanyak 13 Kabupaten/kota di Jawa dan Bali mendapatkan pelonggaran dalam kebijakan PPKM. Daerah tersebut sebelumnya dikenakan kebijakan PPKM level 4, namun kemudian diturunkan menjadi level 3 bahkan level 1.

“Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada 03 Agustus nanti, terdapat 12 Kabupaten Kota yang dapat masuk ke Level 3 dan 1 Kabupaten yang masuk ke Level 2. Namun terdapat beberapa Kabupaten Kota yang akhirnya kembali pada Level 4, bukan karena peningkatan kasus tetapi lebih kepada peningkatan kasus kematian,” ujar Luhut, dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021).

Meski demikian, Luhut belum memaparkan daftar kota dan kabupaten yang bertahan di PPKM level 4 maupun yang mendapatkan pelonggaran. “Terkait detail Kabupaten Kota mana saja yang masuk kedalam Level 3 dan 4 akan dikeluarkan Inmendagri dalam waktu dekat ini,” ujar Luhut.

Luhut menambahkan, ada beberapa daerah yang memang dibutuhkan perhatian khusus karena masih tingginya jumlah kasus terkonfrimasi, positivity rate dan juga jumlah kematian warganya. Wilayah tersebut seperti Bali, Malang Raya, DIY dan Solo Raya.

Baca Juga :  Posko PPKM Darurat, Polsek Tambelang Gelar Swab Antigen

“Hal ini terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang melakukan Isolasi mandiri sehigga telat dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit yang akibatnya menyebabkan kematian karena saturasi oksigen mereka rata-rata di bawah 90,” ujar Luhut.

Sulaiman

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *