Palembang-PojokRedaksi.com
Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) Mempertanyakan Tindak Lanjut Laporan Pengaduan pada (16/07) Kemarin, Jumat (06/08/2021).
Saat Dikonfirmasi ‘Boni Belitong’ (MAKI Perwakilan Sumsel Sekaligus Ketua Koordinator MAKI Kota Palembang), “Saya beserta kawan-kawan MAKI Meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan serius”.
Selanjutnya, “Akan kita kawal terus perjalanan surat tersebut sampai ada jawaban dari aparat penegak hukum, terkait layak atau tidak layaknya kasus ini ke hukum”.
Data pengaduan yaitu
berdasarkan DTT, Belanja Kabupaten Ogan Komering Ilir tahun 2020 yang tertuang dalam LHP Nomor : 88 /LHP/XVIII.PLG 12/2020, (Tanggal , 29 Desember 2020), Realisasi belanja tak terduga (Percepatan Penanganan Covid-19) Berupa Penyaluran Paket Sembako Dinas Sosial OKI tidak sesuai ketentuan.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2020, Pemkab OKI menganggarkan Belanja Tak Terduga terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp.174.354.634.964,00 dan telah direalisasikan sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebesar Rp97.820.039.320,00 atau 52,46% dari anggaran.
Belanja Tak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana sosial, bencana alam dan non alam.
Pemkab OKI telah mengeluarkan Keputusan Bupati OKI Nomor 269/KEP/BPBD/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang penetapan status keadaan tanggap darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten OKI dan telah membentuk Tim Gugus Tugas berdasarkan Keputusan Bupati OKI Nomor 316/KEP/BPBD/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten OKI. Pemkab OKI menganggarkan belanja untuk penanganan COVID-19 yang berasal dari belanja tak terduga.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan pertanggung jawaban (LPJ), Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), dokumen kontrak pengadaan sembako, Berita Acara Serah Terima, dan dokumen pendukung lainnya terkait pelaksanaan penyaluran sembako, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
1. Penetapan besaran nilai bantuan sembako tidak didasarkan pada SK Bupati
2. Terdapat duplikasi KPM penerima bantuan sembako dengan bantuan lain
3. Terdapat penambahan sebanyak 2.313 Misbar yang tidak terdaftar dalam SK Bupati dan Sebanyak 947 paket sembako dalam kondisi mulai rusak
4. Penetapan harga satuan sembako pada penyaluran tahap I tidak sesuai ketentuan
5. Beras yang didistribusikan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak
6. Kelebihan pembayaran uang jasa tim penerima barang/hasil pekerjaan sebesar Rp.15.400.000,00
7. Kelebihan pembayaran uang jasa tim verifikasi dan validasi data Misbar sebesar Rp.9.228.400,00
8. Kelebihan pembayaran uang jasa petugas jaga malam gudang sebesar Rp.4.000.000,00
9. Pembayaran uang jasa tim penyusunan SPJ sebesar Rp.18.250.000,00 tidak tepat
Laporan pengaduan yang dimasukan oleh organisasi MAKI Perwakilan Sumsel kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Pada (16/07), Dengan nomor surat 32/MAKI SUMSEL/LAPDU/VII/2021, Perihal LAPDU Realisasi Belanja Tak Terduga (Percepatan Penangan Covid-19) Berupa Penyaluran Paket Sembako Didinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tidak Sesuai Ketentuan.
Berdasarkan pengaduan lembaga MAKI perwakilan sumsel;
A) Adanya penetapan besaran nilai bantuan sembako belum memenuhi aspek legalitas formil;
B) Adanya pemborosan keuangan daerah atas duplikasi penerima bantuan sembako misbar dengan bantuan lain sebesar Rp.688.000.000,00; (Enam ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan uraian sebagai berikut.
1.) Adanya duplikasi KPM sembako misbar dengan penerima BPNT sebanyak 437 KPM sebesar Rp.87.400.000,00; (Delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah)
2.) Adanya duplikasi KPM sembako misbar dengan penerima perluasan BPNT sebanyak 411 KPM Sebesar Rp.82.200.000,00; (Delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)
3.) Adanya duplikasi KPM sembako misbar dengan penerima BST sebanyak 986 KPM sebesar Rp.197.200.000,00; (Seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
4.) Adanya duplikasi KPM sembako misbar dengan penerima BLT-DD sebanyak 1.606 KPM sebesar Rp.321.200.000,00; (Tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
C.) Atas 947 paket sembako yang masih terdapat di gudang berpotensi tidak dapat dimanfaatkan karena beberapa jenis sembako sudah mulai rusak;
D.) Pemborosan keuangan daerah atas penetapan harga satuan sembako pada penyaluran tahap I sebesar Rp169.400.000,00; dan
E.) Kelebihan pembayaran atas pembayaran honor kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp46.878.400,00 (Rp15.400.000,00 + Rp9.228.400,00 + Rp4.000.000,00 + Rp18.250.000,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
1. Kepala Dinas Sosial kurang mengawasi dan mengendalikan atas pengelolaan bantuan sosial yang berasal dari dana Belanja Tak Terduga;
2. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tidak cermat dalam merencanakan dan menetapkan besaran nilai bantuan sembako;
3. PPK dan Bendahara Pengeluaran tidak cermat dalam menjalankan tugasnya; dan
4. Tim verifikasi dan validasi data Misbar tidak cermat dalam melakukan pendataan terhadap KPM yang telah menerima bantuan lain selain bantuan sembako.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak Kejati Sumsel,
(Supeno)