Ini Alasan Hebdi Warga Aek Korsik Melaporkan Oknum Aggota DPRD Labura Ke Polres Labuhanbatu

koperasi maju bersama sejahtera

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Warga Desa Aekkorsik Hebdi Robert Sihite (53) merasa dirugikan atas pemalsuan tanda tangannya oleh Oknum DPRD Labuhanbatu Utara Mufti Ahmad, SE, Dkk. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Labura Law Firm melaporkan terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu, guna mengurus izin pendirian Koperasi Maju Bersama Sejahtera Aek Korsik.

Kepada pewarta Hebdi mengatakan, dengan adanya tanda tangan saya yang diduga kuat dipalsukan oleh Mufti Ahamd, SE, Dkk, dan saya disebutkan sebagai anggota dewan pengawas di koperasi tersebut, maka akta pendirian koperasi Maju Bersama Sejahtera Aek Korsik bisa legal dinotaris, dan bisalah koperasi tersebut berjalan sesuai dengan ketentuannya”. Kamis (26/8/2021).

Sihite Polres Labuhanbatu

“Mengingat saya di dalam koperasi, dibuat sebagai anggota dewan pengawas di Koperasi Maju Bersama Sejahtera Aek Korsik, itu sangat jelas merugikan saya. Sebab dengan berjalannya koperasi itu pasti ada keuntungan dan kerugian. Jadi apabila kerugian terjadi pastilah anggota dewan pengawas pertama kali akan terlebih dahulu dimintai penjelasan atas kerugian yang terjadi di koperasi, dan saya disitu”, ungkapnya.

“Koperasi itu mendapat keuntungan dengan menerima hibah lahan dari Dinas Perkebunan (Disbun) Labuhanbatu seluas 10 hektar, tanpa sepengetahuan saya sebagai anggota dewan pengawas. Dan perolehan keuntungan lahan disbun 10 Ha didapatkan itu, tanpa prosedur yang sah, dan itulah yang saya takutkan apabila itu bermasalah, dan saya akan terbawa-bawa dalam masalah ini yang saya anggap sangat merugikan saya.” Kata Hebdi menegaskan.

dinas koperasi

Tanda tangan pada izin pendirian yang dinotaris, yang ada nama saya sebagai anggota pengawas dan di situ ditanda tangani. Namun ada kejanggalan, tanda tangan yang di Surat Kuasa untuk pengurusan pendiriaan Koperasi di Notaris tidak sesuai dengan tanda tangan saya, dan telah saya cocokkan di KTP dan di Raport sekolah anak saya, oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Labura Law Firm, itu sangat jauh berbeda. Tandasnya.

Baca Juga :  PN Rantauprapat Gelar Sidang Gugatan Nasabah Bank Sahabat Sampoerna Cabang Rantauprapat

Sebab dalam hal inilah saya melaporkan melalui kuasa hukum saya yang didampingi Advokat JH Situmorang, SH dari Kantor Hukum Labura Law Firm melaporkan ke polres labuhanbatu tertanggal 25 Agustus 2021 atas nama saya dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1605 / VIII / 2021 / SPKT-RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, agar ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan tindak pidana dan hukum yang dilakukan oleh Mufti Ahmad, SE, Dkk, menambahkan.

laporan polisi

Pewarta juga melakukan konfirmasi melalui telepon kepada Mufti Ahmad, SE, namun beliau mengatakan tidak mengenal Hebdi Robert Sihite dan tidak ada merugikan siapapun. Juga mengatakan koperasi berdiri tahun 2015 padahal menurut Surat Kuasa, surat yang dikeluarkan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI tentang pendirian koperasi tersebut keseluruhannya tertulis pada tahun 2016.

menteri koperasi

“Saya tidak mengenal Hebdi Robert Sihite, dan pendirian koperasi itu sudah lama, dan tidak ada disitu pemalsuan tanda tangan, serta koperasi sekitar 2015 yang silam didirikan. Jadi tidak ada disitu dugaan pemalsuan tanda tangan bapak maksudkan itu.” ucap Mufti Ahmad, SE yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Maka dari itu tidak ada yang dirugikan dan tidak ada menurut saya yang salah. Jadi maaf, mengingat saya banyak kerjaan. Dan kegiatan saya banyak, maka cukuplah sudah dulu ya pak, karena kerjaan saya sangat banyak.” Kata Mufti mengakhiri percakapan.

(Tono Tambunan)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *