Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, Meninjau Langsung Ke Sekolah-Sekolah Jelang Pembelajaran Tatap Muka(PTM) Di Surabaya.

surabaya-pojok redaksi

Surabaya, POJOKREDAKSI.COM
Menjelang direncanakannya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Surabaya.yang akan dilakukan serentak mulai Minggu depan,menjadi perhatian extra dari wakil ketua DPRD kota Surabaya Reni astuti.

Dalam kunjungannya ke berbagai sekolah di Surabaya wakil legislator asal partai keadilan sejahtera (PKS )itu mengungkapkan,perlunya update terkini mengenai kondisi sekolah terkait uji kelayakan agar terbukti siap melaksanakan PTM.

“Asesmen agar disegerakan. Pekan ini saya mendorong dinas pendidikan sudah harus menyelesaikan. Sehingga harapannya pekan depan PTM sudah bisa dimulai. Bagi sekolah yang tidak lulus asesmen, kita dorong agar pemkot hadir untuk segera membina dan membantu. Ini supaya di mana pun sekolahnya, anak-anak Surabaya punya pilihan PTM atau PJJ” ungkap Reni,
Rabu (1/9/2021).

Reni juga mengingatkan, kepada dinas pendidikan surabaya untuk melakukan pemantauan rutin.karena PTM terbatas ini dibutuhkan kekompakan guru dan orang tua Utamanya dalam penegakan prokes oleh siswa. Agar PTM berjalan lancar dan berkelanjutan.

“Dalam SKB 4 Menteri juga diatur bahwa pelaksanaan PTM maksimal keterisian hanya 50% dari jumlah murid”ungkapnya.

“Saya juga melihat bahwa harapan dari para orang tua agar PTM ini bisa terlayani segera. Tentunya saya mendukung pelaksanaan PTM secara bertahap,” tambahnya.

Tentang vaksinasi, merujuk SKB 4 Menteri, yang disyaratkan ialah guru dan tenaga pendidik. Reni mendorong kepada disdik bersama dinkes agar tiap satuan pendidikan memiliki rekam medis warga sekolah. Di samping itu, pemkot juga diminta untuk mempercepat vaksinasi bagi pelajar yang berusia 12 ke atas.

Baca Juga :  SD Muhammadiyah 22 Surabaya Gelar Talenta dan Open House Implementasi Kurikulum Merdeka

“PTM tidak boleh diwajibkan. Jadi orang tua yang masih memilih untuk PJJ harus dilayani. Kondisi saat ini yang siap PTM juga harus dilayani. Prinsip dalam layanan pendidikan adalah semua terlayani,” tutup Reni.

Sekadar diketahui, berdasarkan keputusan Inmendagri No.34 Tahun 2021, daerah level 3 diperbolehkan melaksanakan PTM. Aturan dalam SKB 4 Menteri juga menyatakan bahwa status wilayah dengan zona risiko oranye dalam hal ini Surabaya diperkenankan melaksanakan PTM terbatas. Sehingga Surabaya memenuhi kedua aturan tersebut.

(Sigit Santoso)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA