Pernyataan Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri Dibantah oleh Ketua PWI Sumut

ilustrasi pojokredaksi

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Pernyataan Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri melalui Oknum anggota DPRD Labura Mufti Ahmad, SE saat dikonfirmasi Wartawan Pojokredaksi.com menyampaikan adanya larangan bagi Wartawan Insan Pers yang ingin konfirmasi dan memberitakan itu harus Wartawan yang sudah pernah mengikuti Ujian Kopentensi Wartawan (UKW) dan yang memiliki sertifikat UKW tersebut, serta medianya baik cetak atau online harus terlebih dahulu terdaftar di Dewan Pers.

Menanggapi hal tersebut Ketua PWI Sumut Hermansyah, SE membantah pernyataan Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri terkait Wartawan dan Jurnalistik, serta media cetak dan online yang pantas dan layak mengkonfirmasi narsumber harus dengan kaidah dan ketentuan yang disampaikan oleh Oknum anggota DPRD Labura Mufti Ahmad, SE sebagai perpanjangan lidah dari Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri yang dianggap keliru dan tak punya landasan Hukum dan tata aturan yang ada mengaturnya.

konferensi pwi labura

“Pertama-tama pemberitaan itu harus kita fahami dan dalami, dan yang kedua tentunya kita sebagai wartawan ada kebebasan dalam menyampaikan pemberitaan yang sesuai dengan kode etik jurnalistik sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU No 40 tahun 1990, misal pelanggaran kode etik itu, kita berniat buruk pada seseorang dengan sifatnya pribadi membencinya, dan suudzon aja dengannya, inilah yang tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik itu,” mulai menjelaskan. Rabu, (6/10/2021).

Baca Juga :
Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri Diduga Intervensi Kegiatan Jurnalistik Wartawan

Lanjut Ketua PWI Sumut Hermansyah menambahkan, “menyangkut media cetak dan media online, yang belum terdaftar di PWI bukanlah sebagai syarat media itu, tidak dapat dan layak menerbitkan pemberitaan yang disampaikan para Jurnalis Wartawannya dalam hal pemberitaan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, selama media cetak atau media online itu terdaftar di Notaris dan berbadan hukum.” Kata Hermansyah menegaskan, saat wawancara disela kegiatan Konferensi II PWI Labura.


Baca Juga :
Ternyata Ini Alasan Ketua PWI Sumut Mengatakan Kebebasan Berpendapat Itu Hak Semua Warga Negara

Karena dalam Ujian Kompentensi Wartawan itu memuat tentang bagaimana Wartawan dan Jurnalistik dapat lebih memahami dan lebih Profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aktivis pers yang melaksanakan tugas-tugas pemberitaan dan penerangan guna membangkitkan kesadaran nasional dan sebagai aktivis politik yang melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan membangun perlawanan rakyat terhadap penjajahan, serta mempunyai tujuan tunggal, mewujudkan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia pada umumnya.

Baca Juga :  Badan Kehormatan DPRD Labura Akan Lakukan Panggilan Kedua Kepada Ketua Komisi B, Terkait Laporan LSM PENJARA

Sesuai dengan penjelasan Ketua PWI Sumut Hermansyah, SE tersebut diatas adalah menepis dan membantah pernyataan Rifiq Syahri. Sehingga, diduga Rifiq Syahri lah yang justru tidak memiliki Kompenten sebagai Wartawan meski sudah bersertifikat UKW, terdaftar sebagai anggota di PWI Sumut dan pernah menjabat sebagai Ketua PWI Labura. Serta diduga Rifiq juga tidak memiliki kecakepan sesuai yang diharapkan oleh peranan Wartawan di Negara Republik Indonesia dan kehadiran PWI di tengah-tengah hiruk pikuk, dan tantangan yang diemban para insan Pers Jurnalistik di Labuhanbatu Utara.

(Tono Tambunan)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA