Ternyata Ini Alasan Ketua PWI Sumut Mengatakan Kebebasan Berpendapat Itu Hak Semua Warga Negara

konferensi pwi labura

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Upaya Mencapai Indonesia merdeka, wartawan Indonesia tercatat sebagai patriot bangsa bersama para perintis pergerakan di berbagai pelosok tanah air yang berjuang untuk menghapus penjajahan. Di masa pergerakan, wartawan bahkan menyandang dua peran sekaligus. Sebagai aktivis pers yang melaksanakan tugas-tugas pemberitaan dan penerangan guna membangkitkan kesadaran nasional, dan sebagai aktivis politik yang melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan membangun perlawanan rakyat terhadap penjajahan, serta mempunyai tujuan tunggal, mewujudkan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia.

Kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di tengah kancah perjuangan mempertahankan Republik Indonesia dari ancaman kembalinya penjajahan, melambangkan kebersamaan dan kesatuan wartawan Indonesia dalam tekad dan semangat patriotiknya untuk membela kedaulatan, kehormatan serta integritas bangsa dan negara. Bahkan dengan kelahiran PWI, wartawan Indonesia menjadi semakin teguh dalam menampilkan dirinya sebagai ujung tombak perjuangan nasional menentang kembalinya kolonialisme yang hendak meruntuhkan Republik Indonesia.

Wartawan Pojokredaksi.com bertanya langsung kepada Ketua PWI Sumut Hermansyah, SE tentang bagaimana keabsahan dan legalitas Wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta Media Cetak dan Media Online yang belum terdaftar di Dewan Pers tidak dapat memberitakan yang bersifat tendensius dan merugikan orang lain, seperti pernyataan Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri melalui Mufti Ahmad anggota DPRD Labura saat dilakukan konfirmasi terkait pemberitaan dirinya yang terlibat beberapa proses hukum belakangan ini.

Baca Juga :
Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri Diduga Intervensi Kegiatan Jurnalistik Wartawan

“Pertama terkait masalah berita ini menyangkut perkembangan pemberitaan kita harus dalami, dan apabila kita mengetahui dari orang lain maka kita harus menindak lanjuti untuk mencari kebenaran berita tersebut, agar kita tidak melanggar ketentuan kode etik Jurnalistik sesuai amanat UU No.40 tahun 1999 itu. Kedua ada asas keterbukaan Publik sebagai jaminan wartawan memberikan informasi untuk mengarah perubahan dan perbaikan dan memiliki dasar dalam hal menyangkut pemberitaan itu agar tidak melanggar kode etik yang mana berprasangka buruk.” Ungkap Hermansyah mulai menjelaskan saat diwawancara wartawan Pojokredaksi.com. Rabu, (6/10/2021).

Baca Juga :  Sepuluh Korban ledakan Katedral Makassar

Lanjut Hermansyah mengatakan, “jadi menyangkut wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak ada landasannya atau larangan dalam memberitakan permasalahan yang sifatnya tendensius dan merugikan orang lain, selama tidak melanggar kode etik jurnalistik sesuai amanat UU No.40 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Ramah Anak Indonesia (PP RAI). Masalah Wartawan yang harus UKW itu, agar mengetahui dan lebih profesional dalam memahami kode etik Jurnalistik dalam saat melakukan pemberitaan.” Ujarnya.

Baca Juga :
Penjelasan Ketua PWI Sumut Terkait Dugaan Intervensi Mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri Kepada Wartawan

Lebih lanjut permasalahan Uji Kompetensi (UKW) ini sangat penting bagi wartawan, namun tidak serta merta juga wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak boleh menulis berita, karena kebebasan untuk berpendapat baik secara lisan maupun tulisan itu hak semua warga negara. Masalah penyampaian wartawan yang belum Ujian Kopentensi Wartawan (UKW) yang disampaikan mantan Ketua PWI Labura Rifiq Syahri melalui Mufti Ahmad ingin merealisasikan kepada wartawan agar dapat mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu mungkin, namun hal ini diduga tidak tepat.

“Menyangkut media cetak dan media online yang belum terdaftar di Dewan Pers bukanlah sebagai syarat media itu tidak dapat dan tidak layak menerbitkan pemberitaan, namun sah-sah saja atau dapat dilakukan para jurnalis atau wartawan selama media cetak dan media online itu terdaftar di Notaris dan Berbadan Hukum.” Ungkap Hermansyah beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi Pojokredaksi.com di sela acara Konferensi II PWI Labura di Aula Dewi Syukur Kantor Bupati Labuhanbatu Utara.

(Tono Tambunan)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *