Badan Kehormatan DPRD Labura Akan Lakukan Panggilan Kedua Kepada Ketua Komisi B, Terkait Laporan LSM PENJARA

afriyanti simangunsong

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akan melakukan pemanggilan yang kedua terhadap Ketua komisi B DPRD Labura Afriyanti Br Simangunsong. SST, karena panggilan pertama berhalangan hadir untuk menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Nomor: 22/Dpc/Lsm_Penjara/Lu/VIII/2021, tanggal 30 Agustus 2021.

LSM PENJARA meminta kepada Badan Kehormatan DPRD (BKD) Labuhanbatu Utara agar memproses dugaan pernyataan hoax yang diucapkan oleh Afriyanti di media online yang terbit tanggal 23 Juni 2021.

Adapun laporan LSM PENJARA yaitu terhadap pernyataan Afriyanti yang mengatakan tidak ada menemukan temuan, dan tidak bertemu dengan masyarakat yang merasa dirugikan saat melakukan sidak di lapangan.

“Tidak ada temuan yang dimaksud pada saat sidak lapangan berlangsung, dan masyarakat yang merasa dirugikan tidak ada dijumpai di lapangan pada saat Komisi B DPRD Labura sidak lapangan sesuai jadwal sewaktu sidak kemarin. Untuk laporan hasil sidak Komisi B sudah disiapkan dan akan diserahkan kepada ketua DPRD sepulang dari tugas luar.” Rabu, (23/6/2021).

Namun kenyataannya, saat Komisi B melakukan sidak tanggal 24 April 2021 ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit PT. Sinar Sawit Lestari (SSL) turut hadir Sabar Sirait yang kebunnya berbatasan langsung dengan kolam limbah PT. SSL, beserta Ketua LSM PENJARA DPC LABURA Muhammad Yusup Harahap mewakili warga yang juga merupakan warga Desa Gunung Melayu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

pt ssl

Berselang dua bulan kemudian, tanpa ada kepastian dari Komisi B DPRD Labura, kemudian diadakan mediasi yang digagas LSM PENJARA tertanggal 27 Juni 2021 antara Perusahaan dengan LSM PENJARA selaku Pelapor dan Pihak dari Polres, mewakili pemerintahan dan warga.

Baca Juga :  Anggota DPRD Labura Desak KPK Kawal Pelaksanaan E-Pokir DPRD Labura

Kesepakatan dalam mediasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perbaikan boiler asap dan insinator.
2. Memperbaiki irigasi limbah.
3. Agar perusahaan memperhatikan putra daerah dalam ketenagakerjaan.
4. Pelepasan benih ikan di sungai.
5. Penyaluran CSR.

Ryan selaku perwakilan dari perusahaan PT. SSL mengatakan akan menampung segala keluhan masyarakat, perusahaan berjanji akan merealisasikan dalam waktu dekat.

“Kami perusahaan PT. SSL telah melakukan perbaikan-perbaikan terkait asap Insinator dan boiler, namun yang namanya mesin, manusia aja memiliki kekurangan-kekurangan tidak ada ciptaan itu yang sempurna namun tetap kita akan lakukan perbaikan. Terkait penyaluran CSR itu sudah kami salurkan melalui perwakilan di dusun yaitu kadus kalau tidak sampai ke sebagian masyarakat itu adalah teknis di lapangan, namun kami akan tetap koordinasi kepada pihak kepala desa dan kadus. Terkait tentang penyerapan tenaga kerja, Labura ini kan memiliki beberapa kecamatan dan desa, jadi buatlah lamarannya untuk masyarakat Sinar Toba dan Nuriyaman agar pak KTU lebih memproritaskannya menjadi pertimbangan.” Ungkap Ryan selaku Humas PT. SSL.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Labura, H. Amin Makmur Pasaribu, SE mengatakan akan melakukan pemanggilan yang kedua terhadap Ketua Komisi B DPRD Labura, karena panggilan pertama Afriyanti Br Simangunsong, SST berhalangan hadir.

“Sudah kita panggil mereka, cuma mereka berhalangan hadir, ya kita akan lakukan panggilan kedua, seterusnya panggilan ketiga.” Jelasnya kepada pewarta melalui pesan WhatsApp (WA). Kamis, (23/9/2021).

Amin menambahkan, akan menyampaikan ke partai (Gerindra-red) pengusung Afriyanti Br Simangunsong SST, kalau panggilan kedua dan ketiga tidak juga hadir.

“Klo juga tidak hadir kita sampaikan ke Partai mereka.” Tegasnya.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui seluler, Afriyanti membenarkan perihal dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD (BKD) oleh LSM PENJARA tentang etik yang diduga membuat pernyataan hoax di media online.

Baca Juga :  Masyarakat Simangalam Geruduk Kantor Bupati Labura

Afriyanti menegaskan perihal melaporkan dirinya itu hak semua pihak, tentang dugaan LSM PENJARA pernyataan hoax tersebut Afriyanti menjelaskan setiap orang punya pemahaman yang berbeda-beda dalam mengartikan, namun Afriyanti tidak pernah merasa melanggar kode etik tentang pernyataan hoax.

“Hak setiap orang melaporkan saya gak masalah, kalau pihak LSM melaporkan saya silahkan. Saya tidak pernah merasa melanggar kode etik, setiap orang punya hak masing-masing dalam pemahaman yang berbeda-beda. Hoaxnya yang mana…?,” ujarnya. Jumat, (24/9/2021).

Terkait pemanggilannya oleh Badan Kehormatan DPRD Labura, Afriyanti juga menjelaskan telah memenuhi panggilan tersebut.

“Udah, udah dipanggil. Ketua BKDnya itu pak Amin. Saya udah menghadap beliau.” Ungkapnya.

(Tim/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *