KPAI Membangun Kerjasama dengan Yayasan yang Peduli Terhadap Perlindungan Anak di Labura

kpad labura yayasan bantuan rakyat

Labura, POJOKREDAKSI.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga negara independen yang dibentuk sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak bertujuan untuk  melakukan pengawasan terhadap efektifitas perlindungan anak di Indonesia.

Salah satu dari mandat yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang Perlindungan Anak; hal ini menyiratkan bahwa kerja-kerja perlindungan anak membutuhkan peran serta semua pihak sebagai pengemban tanggung jawab perlindungan anak.

Yayasan Lembaga Bantuan Rakyat (LABURA) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) atau disebut Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labura, berinisiatif untuk menjalin kerja sama dalam memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi anak di daerah, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Hal tersebut dibuktikan dengan diadakannya pertemuan yang dihadiri Advokat JH. Situmorang SH, selaku Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Rakyat, dengan Komisioner dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labura, di Kantor KPAD Labura, Jalan Koptu Mahmun Lubis Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut. Senin, (8/8/2022).

Ketua KPAD Labura Ahmad Ardiansyah Harahap SH, mengatakan dalam pelayanan penyelesaian masalah perlindungan anak di daerah harapannya dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang peduli terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai pelaku maupun korban.

“Dalam menjalankan tugasnya KPAD Labura melakukan kerja sama dengan lembaga yang
dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan
Anak, hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Ucap Ketua yang akrab dipanggil Dedi.

Baca Juga :  DPRD Setujui Empat Raperda Usulan, dan Enam Raperda Inisiatif

(R. Okta)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *