Cabuli Anak Dibawah Umur, RM Diringkus Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

tanjung balai pojokredaksi

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai telah meringkus RM alias Boyot Pelaku Cabul terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Jumat, (22/10/ 2021), sekira pukul 16:30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri, S.H, S.I.K mengatakan, bahwasanya RM alias Boyot Alias Boy diringkus oleh Sat Reskrim berdasarkan laporan Ibu Kandung Korban ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 5 Agustus 2021, tentang perbuatan Cabul yang dialami oleh anaknya Mawar (nama samaran) yang dilakukan oleh Pelaku, RM alias Boyot alias Boy, pada bulan Agustus 2019 sekira pukul 14:00 Wib, di Kota Tanjung Balai.

Kejadian bermula pada hari dan tanggal (tidak ingat), tepatnya bulan Agustus 2019 di Kota Tanjung Balai telah terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Mawar(nama samaran) yang dilakukan oleh RM alias Boyot alias Boy. Saat itu Pelaku dan Korban tinggal satu rumah, dimana Pelaku merupakan adik ayah kandung daripada Korban, ketika Korban sedang tidur, secara tiba-tiba Pelaku datang dan langsung memeluk Korban, Mawar (nama samaran) lalu membuka celana yang dipakai korban dan selanjutnya Pelaku pun memasukkan kelaminnya pada kelamin Korban Bunga (nama samaran).

Akibat dari kejadian tersebut, ibu kandung Korban merasa keberatan dan tidak terima serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung Koban tersebut, kemudian Sat Reskrim Polres Tanjung Balai segera melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Idik II IPTU Eko Ady R, S.H, M.H dan hasil dari penyelidikan diketahui bahwa Pelaku, RM alias Boyot alias Boy sedang berada di Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Dengan tidak membuang-buang waktu, pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021, sekira pukul 16:30 Wib si Pelaku tersebut berhasil diringkus dan selanjutnya langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pol Air Patroli Perairan Rutin, Tidak Ditemukan Pelanggaran Ataupun Tanda Mencurigakan

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai juga menyampaikan, bahwa terhadap Tersangka akan dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2018, tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No 1 thn 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23, tentang Perlindungan Anak.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *