Pendapat Bupati Asahan Terhadap Rancangan Perda, Ini Penjelasannya!

perda asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Bupati Asahan, H. Surya, BSc menyampaikan pendapatnya terhadap 3 Rancangan Perda Kabupaten Asahan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan, di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (1/11/2021).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, OPD, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya Bupati Asahan mengatakan, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Pimpinan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Asahan pada Rapat Paripurna tanggal 28 Oktober 2021 yang lalu, pihak DPRD Kabupaten Asahan mengajukan sebanyak 3 Rancangan Perda, yaitu Rancangan Perda tentang penyelenggaraan keolahragaan, penataan lingkungan dan dusun serta pengangkatan juga pemberhentian Kepala Lingkungan dan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

“Pada prinsipnya kami sependapat dengan uraian yang disampaikan oleh Pimpinan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Asahan dan penjelasan umum pada Rapat Paripurna tersebut,” ucap Bupati Asahan.

Selanjutnya Bupati Asahan mengatakan, Rancangan Perda ini merupakan regulasi yang baru dan dibutuhkan dalam upaya mewujudkan Visi Pemerintah Kabupaten Asahan yakni, “masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter”.

Selain itu Bupati Asahan juga mengatakan, Rancangan Perda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, kami ucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Asahan sebagai inisiasi Rancangan Perdanya dan perlu disampaikan kepada Dewan yang terhormat dimana telah sama-sama kita ketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak Tahun 2021 pada tingkat pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, sehingga Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang nantinya menjadi Perda sangat mendukung komitmen Pemerintah Daerah sebagai penerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA), guna menjamin pemenuhan Hak Anak serta Perlindungan Anak di Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Kades Mekar Sari Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Pertama

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pojok WA