Tega Membuang Bayi Baru Saja Dilahirkan, Ini Motif Nya!

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menggelar kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dialiran sungai sitio – tio, Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah(KPAD) Asahan, Awalludin, S.Ag, M.H, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, S.H, M.H dan Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar, S.H serta Kasubbag Humas Polres Asahan, IPTU Wakino.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H dalam konferensi pers kepada wartawan, Jumat (19/11/2021) mengatakan, kejadian itu berawal dari seorang warga bernama Warsimin pada hari Selasa, tanggal 16 November 2021, sekira pukul 09:00 Wib saat berada diladangnya kemudian menemukan 1 karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut dipohon sawit yang berada dialiran sungai sitio-tio, Desa Sei Silau kemudian Warsimin menarik karung goni tersebut dengan menggunakan kayu dan ketika membukanya ternyata didalamnya didapati seorang bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia, kemudian Warsimin langsung memberitahukan kepada temanya juga saksi yang lainya serta langsung melaporkan ke Polsek Prapat Janji, Polres Asahan.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Identifikasi sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji langsung melakukan penyelidikan dilokasi, pada hari Kamis, tanggal 18 Nopember 2021, Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan menemukan petunjuk, bahwa tersangka pembuang bayi tersebut berinisial “FA” (18) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut.

Baca Juga :  Victor Yeimo dan Veronica Koman Bekerjasama Sebar Berita Tidak Benar Tentang Papua

“Dari pengakuan tersangka kepada petugas, saat dilahirkan anaknya masih dalam keadaan hidup, namun karena panik langsung dimasukkan ke karung goni dan dibuang ke sungai,” ujar Kapolres.

“Motif dari tersangka melakukan tindakan membuang bayi tersebut untuk menutupi malu, karena bayi tersebut hasil dari pada persetubuhan di luar nikah,” lanjut Nya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka tersebut akan kita kenakan Pasal 342 KUHP, tentang Ibu membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan terencana dengan ancaman Pidana 9 tahun penjara.

Sementara itu Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Awalludin, S.Ag, M.H memberikan Apresiasi kepada Kapolres Asahan beserta jajarannya, yang dengan serius mengungkap pelaku pembuangan bayi, di Desa Sei Silau Barat.

“Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolres Asahan dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini, saya acungkan jempol yang mana telah berhasil mengungkap Kasus-kasus kekerasan terhadap anak dengan waktu yang relatif singkat,” pungkas Awalludin.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *