Polres Asahan Gelar Rekontruksi Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandung

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Sat Reskrim Polres Asahan melaksanakan reka ulang (Rekontruksi) tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak atau ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan, Kamis (2/12/2021), sekira pukul 10:00 Wib.

Dalam kegiatan rekontruksi tersebut turut dihadiri Kasi Pidum Kajari Asahan, Aben BM. Situmorang, SH, Kasi Intel Kajari Asahan, Josron Sarmulia Malau, SH, Kuasa Hukum Tersangka, Tekad Kawi SH, Penasehat Hukum yang ditunjuk, Rahmad Abdillah, SH, Kanit PPA Polres Asahan, Ipda Rospita Naingggolan, 2 Penyidik Pembantu, Bripka Fadlan Noor M, SH dan Briptu Retno Revitayani, SH, personil Identifikasi, Aiptu Joni Manurung dan Personil Humas Polres Asahan, Bripka Laila.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut terdiri dari 16 adegan rekontruksi dan Petugas juga menghadirkan Tersangka, Fatma Wati, serta 6 orang saksi.

“Adegan ke 01 dimulai pada hari Sabtu tanggal 13 Nopember 2021, sekira pukul 19:00 Wib Tersangka melahirkan seorang bayi didalam kamar rumah tersangka, di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan dengan posisi menyandar di samping tempat tidur, kemudian tersangka mengeden sebanyak 6 kali baru mengeluarkan bayi laki-laki tersebut, dan ketika kepala bayi tersebut keluar dari kemaluan tersangka langsung terhempas ke lantai yang beralaskan seprei,” ungkap Kapolres.

Adegan ke 02, Tersangka mengalasi bayi tersebut dengan sprei lalu menyembunyikan bayi tersebut dibawah kolong tempat tidur, karena ada kedatangan ibunya.

“Adegan ke 03, pada hari Minggu 14 November 2021 Tersangka bangun tidur sekira pukul 08.30 Wib, lalu tersangka mengambil 1 (satu) buah plastik kresek hitam di dapur dan 1 (satu) buah goni plastik berwarna putih,” sebut Kapolres.

Baca Juga :  Kunker ke Kantor UPT. PDD Samsat, Kapolres Asahan Tinjau Ruang Pelayanan Publik

Adegan ke 04, Tersangka kembali kedalam kamar dan kemudian Tersangka memasukkan bayi tersangka bersama ari-arinya kedalam plastik, lalu plastik tersebut Tersangka masukkan ke dalam goni yang kemudian digulung tersangka.

“Pada adegan ke 05, Tersangka memasukkan bayi tersebut kedalam bagasi sepeda motor tersangka yang berada di ruang televisi. Kemudian untuk Adegan ke 06, tersangka mengirim pesan Whats’ap kepada Dilla untuk datang kerumahnya,” jelasnya.

Adegan ke 07, pada hari Minggu 14 Nopember 2021 sekira pukul 14:00 Wib Dilla, Ajeng dan Yunda datang kerumah tersangka untuk menjenguk tersangka.

“Pada adegan ke 08, tersangka meminta tolong kepada Yunda untuk membuang bangkai entok yang sebenarnya adalah bayi yang baru dilahirkan tersangka lalu Yunda mengeluarkan sepeda motor tersangka dan membonceng Ajeng, lalu pergi mengendarai sepeda motor tersangka kepinggir Sungai Sitio-tio,” ujar Kapolres.

Adegan ke 09, setelah Saksi Yunda bersama Saksi Ajeng sampai kepinggir Sungai Sitio-tio, lalu Yunda membuang goni yang berisikan bangkai di aliran sungai tersebut dan pada Adegan ke 10, Saksi Yunda dan Ajeng kembali kerumah tersangka.

“Di Adegan ke 11, pada hari Selasa tanggal 16 November 2021, sekira pukul 08:30 Wib saksi Warsimen sedang mencuci tangan dan kemudian mencium bau busuk lalu melihat ada sebuah goni plastik berwarna putih yang tersangkut di pohon sawit yang telah tumbang di pinggir sungai,” lanjut Kapolres.

Selanjutnya untuk Adegan ke 12,
Saksi Warsimen mengambil kayu dan berusaha meraih goni tersebut dengan menggunakan kayu (digeser perlahan-lahan), setelah dekat selanjutnya saksi meraih goni itu (saat itu goni plastic pada ujungnya terikat dengan tali plastic berwarna hitam dengan panjang lebih kurang 30 cm), lalu mengambilnya kemudian mengangkat goni kedaratan (pinggir sungai) kemudian saksi membuka ikatan goni plastik.

Baca Juga :  Polres Asahan Terima Kunjungan Silaturahmi Komisaris Utama PT. Inalum

“Setelah ikatannya terbuka, saksi melihat isi goni itu berisi plastic berwarna hitam yang terikat simpul, lalu saksi kembali membuka simpulan plastic hitam tersebut, dan ketika terbuka lalu saksi melihat ada sesosok jasad bayi,” papar Kapolres.

Di Adegan ke 13, Saksi Warsimen memberitahukan kepada saksi Sarbeni dan Bajuri serta Indra dan bersama-sama kembali menuju lokasi itu, kemudian tidak berapa lama, datanglah pihak Kepolisian dari Polsek Prapat Janji dan pihak Kesehatan ke lokasi, lalu mayat bayi itu dibawa dari lokasi.

“Adegan ke 14, pada hari Selasa tanggal 16 November 2021, sekira pukul 16:00 Wib, dimana pada saat itu Ajeng mengirimkan screnshoot berita tentang penemuan bayi kepada Saksi Yunda pada saat itu Yunda memperhatikan pada foto yang di screenshootkan, dimana pada saat itu saksi melihat ada terdapat foto goni plastik dan foto mayat bayi yang di blur, dimana pada saat itu foto goni plastik tersebut mirip dengan goni plastik yang diberikan oleh Fatma Wati (tersangka) kepada Yunda juga Ajeng serta menyuruhnya untuk dibuang ke aliran Sungai Sitio-tio, pada hari Minggu tanggal 14 Nopember 2021 sekira pukul 14:00 Wib,” beber Kapolres.

Pada adegan ke 15, sekira pukul 18:00 Wib, Yunda datang ke rumah Ajeng serta mengatakan, bahwasanya goni yang ada dalam foto tersebut sama dengan goni yang dibuang waktu itu dan setelah Yunda menjelaskannya, Ajeng juga baru menyadari bahwasanya goni tersebut sama dengan goni yang mereka buang di aliran Sungai Sitio-tio.

“Yang terakhir pada Adegan ke 16, Saksi Yunda memberitahukan perihal tersebut kepada ibunya, dan selanjutnya ibu Yunda memberitahukan kepada ibu Ajeng juga ibu Dila, serta segera melaporkannya kepada Kepala Desa,” pungkas Kapolres Asahan.

Baca Juga :  Seorang Bocah Coba Perkosa IRT Tak Tahan Lihat Kecantikannya

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *