Aniaya Ayah Kandung, Pemuda ini Akhirnya Meringkuk di Rutan Polres Tanjung Balai

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Sat Reskrim, Polres Tanjung Balai menangkap seorang Pelaku tindak pidana penganiayaan bernama Teguh Indara Laksmana Margolang (30), Nelayan, warga Gang Aman Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Jumat (10/12/2021) sekira pukul 20:30 Wib.

Penangkapan atas Tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K saat di Konfirmasi melalui telefon selulernya.

Kapolres Tanjung Balai mengatakan, bahwa Tersangka diamankan berdasarkan Laporan dari Korban, Burhanuddin Minka (57), Nelayan, Gang Aman Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai pada tanggal 20 Nopember 2021, tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang dialaminya, Sabtu (20/11/2021), sekira Pukul 20:30 Wib, di gang Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

“Kronologis peristiwa tersebut berawal saat korban pulang kerumahnya dan melihat tersangka sedang bertengkar dengan ibu nya (istri korban) yang bernama Nur Aisah, kemudian melihat kejadian demikian, Korban pun mencoba menasehati Tersangka, namun Tersangka tidak senang dan tidak terima kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap Korban. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata sebelah kiri, selanjutnya Korban melaporkan ejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.” Terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Tanjung Balai menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit II, IPTU Eko Ady R, S.H, M.H dan Kanit I, IPDA M.Reza Fahrurozy, S.Tr.K bersama Personil melakukan Chek TKP serta penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021, sekira pukul 20:00 Wib diketahui bahwa keberadaan Tersangka, di Gang Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, tepatnya disebuah Warnet.

Mengetahui hal tersebut, Team opsnal pun segera berangkat menuju Warnet yang dimaksud dan sekira pukul 20:30 Wib Tersangka berhasil diamankan serta langsung dibawa ke Kantor Polres Tanjung Balai, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan CPNS, Pihak Olivia Nathania Dan Rafly Tilar Punya Bukti Kuat untuk Melaporkan Kembali Ibu Agustin

“Terhadap Tersangka akan di persangkakan pada pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kapolres Tanjung Balai mengakhiri.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *